Breaking News:

Kenapa Dilarang Bawa Lilin Saat Naik Kapal Pesiar?

Barang bawaan yang dilarang dibawa ke atas kapal pesiar salah satunya adalah lilin yang dapat menyebabkan kebakaran.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
IST/IGLUCRUISE
Ilustrasi Kapal pesiar 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kapal pesiar memiliki aturan ketat untuk barang bawaan yang diperbolehkan dan dilarang masuk ke dalam bagasi.

Lilin merupakan salah satu barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam kapal pesiar.

Aturan ketat ini telah lama diberlakukan dan semua penumpang telah mematuhinya.

Ilustrasi Kapal Pesiar
Ilustrasi Kapal Pesiar (Carnival)

Namun, ada beberapa pasangan yang bepergian menggunakan kapal pesiar dan ingin membawa lilin untuk menciptakan momen romantis di kabin ketika sedang berdua.

Hal ini sangat dilarang karena membawa lilin ke dalam kapal pesiar sama dengan membawa barang terlarang yang menyebabkan risiko kebakaran.

"Barang-barang yang dapat mengganggu operasi kapal dilarang," informasi yang tertulis dalam situs Royal Caribbean dikutip oleh Express.co.uk.

Segala benda yang menghasilkan panas atau api akan disita setelah ditemukan.

Barang tersebut berupa lilin, dupa, pembuat kopi, setrika pakaian, steamers perjalanan, bantalan pemanas, piring panas, hingga artikel.

Ilustrasi barang bawaan yang dilarang masuk ke dalam kapal pesiar.
Ilustrasi barang bawaan yang dilarang masuk ke dalam kapal pesiar. (Express.co.uk)

Barang yang menyebabkan risiko serta ketidaknyamanan terhadap keselamatan dan keamanan kapal atau tamu kapal akan disita dan tidak dikembalikan.

Insiden kebakaran merupakan hal yang paling berbahaya di atas kapal dan perlu dikhawatirkan meskipun di kapal sudah ada petugas pemadam kebakaran khusus.

2 dari 2 halaman

Tindakan pencegahan dan pembatasan juga akan dilakukan ketika ada kebakaran di atas kapal.

Disebutkan juga ada area binatu yang lebih mudah terbakar daripada kabin.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved