TRIBUNTRAVEL.COM - Kenaikan tarif SMU (Surat Muatan Udara) atau biaya kargo udara akhirnya direspons oleh perusahaan jasa pengiriman logistik, JNE.
Kenaikan tarif kargo udara yang mana sebesar rata – rata kurang lebih 70 persen yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, akhirnya JNE juga melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim.
Menurut pihak JNE, hal ini merupakan upaya agar dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan setia dapat dikirimkan ke semua destinasi.
JNE bersama-sama dengan perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019.
Langkah ini sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.
JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama-sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal.
Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.
M. Feriadi, Presiden Direktur JNE, menyampaikan kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan guna mempertahankan serta upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan JNE di berbagai bidang.
"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunJogja.com, Rabu, (16/1/2019).
Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, JNE juga telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim.
Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17persen dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10 -15 persen.
Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10 -15persen.
Namun dengan pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, dan yang lainnya, penurunan tarif pengiriman juga terjadi.
"JNE berkomitmen untuk dapat mewujudkan semangat tagline “Connecting Happiness” yang bermakna mengantarkan kebahagiaan, bukan hanya terhadap pengirim dan penerima paket, tapi juga masyarakat luas di berbagai bidang, sehingga dalam menghadapi kondisi yang mengharuskan JNE untuk melakukan penyesuaian tarif, maka sebisa mungkin dapat diiringi juga dengan upaya menurunkan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan dengan menggunakan segenap kapabilitas yang dimiliki," tambah Feriadi.
Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata-rata 17persen diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan.
Kota – kota destinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.
Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif Surat Muatan Udara (SMU) ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif.
Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan “freighter” yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh anggota Asperindo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Biaya Kargo Udara Naik, JNE Sesuaikan Tarif Pengiriman