TRIBUNTRAVEL.COM - Apabila kamu pergi ke Bandara dengan menggunakan kendaraan pribadi, tetap perhatikan tiket masuk parkir kendaraanmu jangan sampai hilang.
Karena apabila tiket masuk kendaraan parkirmu hilang, kamu harus membayar denda yang cukup tinggi agar kendaraanmu bisa kembali keluar di area bandara.
Meskipun hanya masuk ke area bandara dalam waktu yang tak lama, namun apabila kamu kehilangan karcis parkir kendaraanmu kamu juga harus tetap membayar denda.
Hal ini dialami oleh seorang yang menggunakan transportasi pribadi masuk di area Bandar Udara Ahmad Yani Semarang.

• Parkir Sembarangan di Amerika Serikat, Baim Wong dan Paula Verhoeven Bayar Denda Rp 9,2 Juta
Sebuah akun Instagram bernama infokejadiansemarang mengunggah sebuah foto karcis denda karena kehilangan karcis parkir di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang.
Dalam foto yang diunggah tersebut memperlihatkan bahwa sebuah kendaraan bermotor dengan nomor polisi H5773GP masuk di kawasan Bandara Ahmad Yani pada hari Kamis, 3 Januari 2019 pada pukul 11:55 WIB.
Lalu, motor tersebut keluar di hari yang sama hanya berselang 10 menit kemudian di pukul 12:05 WIB.
Namun karena karcis parkir hilang, maka diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 ribu ditambah tarif parkir normal sebesar Rp 3 ribu.
• Perusahaan di Tiongkok ini Mendenda Karyawannya yang Tidak Mencapai 180 Ribu Langkah Per Bulannya
Dilansir dari ahmadyani-airport.com tarif kendaraan parkir untuk kendaraan motor Rp 3 ribu per jamn dengan tarif progresif sebesar Rp 10 ribu per 12 jam.
Untuk kendaraan jenis mobil tarif masuknya Rp 6 ribu per jam dan tarif progresif sebesar Rp 4 ribu per jam nya.
Untuk kendaraan jenis mini bus dan sejenisnya. tarif masuknya sebesar Ro 7 ribu dengan tarif progresif sebesar Rp 4.500 per jam nya.
Sedangkan untuk kendaraan Bus, Truk dan sejenisnya, tarif masuk yang dibebankan sebesar Rp 12 ribu dengan tarif progresif sebesar Rp 4.500 per
Diwartakan oleh www.angkasapura2.co.id apabila kehilangan karcis parkir akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan jenis sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
• 7 Obat-Obatan yang Harus Dibawa Saat Traveling, Supaya Tetap Bugar Meskipun Cuaca Tak Menentu
• 10 Fashion Jadul yang Sudah Lama Ditinggalkan Ini Kembali Jadi Tren Baru dan Hits
• Kesal dengan Kelakuan Penumpang yang Tidak Sopan, Pramugari Ini Bagikan Fotonya di Instagram
• Tes Kepribadian - Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkap Perasaan Kamu Tentang Cinta
• Mantan Pencuri Ini Bagikan 6 Cara Melindungi Mobil Kamu dari Pencurian
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)