TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang akhir tahun, sudah merencanakan liburan bersama anggota keluarga?
Setiap orangtua memiliki cara masing-masing menghabiskan liburan berkualitas bersama buah hati, tak sedikit yang mengajak anak ke luar negeri.
Berbagai persiapan pun sebaiknya dilakukan jika akan bepergian ke luar negeri, salah satu yang tak boleh terlupa yaitu paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.
Di dalamnya memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nantinya, paspor akan diberi stempel atau disegel visa oleh petugas negara yang dituju.
Umumnya, mereka yang berusia 0 hingga 17 tahun masih dikategorikan anak-anak, sehingga membutuhkan pendampingan orangtua dalam pembuatan paspor.
Melansir laman instagram parentalk.id, berikut ini langkah yang bisa diikuti untuk membuat paspor anak.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang dimaksud yaitu kartu keluarga yang mana nama anak sudah tercantum di dalamnya.
Di antaranya akta kelahiran atau surat baptis anak, KTP orangtua, paspor ayah dan ibu yang masih berlaku, akta pernikahan atau buku nikah orangtua yang sebaiknya disatukan dalam map.
Sediakan juga surat pernyataan bermaterai yang bisa didapat dari imigrasi serta surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada pergantian nama.
2. Siapkan juga fotokopi dokumen dalam format A4 yang tidak dipotong
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misalnya terselip atau tercecer.
3. Mengajukan pendaftaran
Setelah semua dokumen siap, dapat mengajukan pendaftaran online melalui situs antrian.imigrasi.go.id atau bisa juga mengunduh aplikasi Antrian Paspor yang sudah tersedia di ponsel pintar.
Jika memang ada waktu, bisa melakukan pendaftaran secara manual di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal.
4. Membayar biaya pembuatan paspor
Setelah semuanya siap, dapat melakukan pembayaran paspor melalui akun bank yang ditunjuk.
Harga yang dikenakan berbeda, tergantung jenis paspor yang diajukan dan jumlah halamannya.
- Paspor biasa 24 halaman: Rp 155.000,-
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000,-
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 655.000,-
Jika sudah, paspor si kecil bisa jadi dalam waktu 5-7 hari kerja bergantung jenis paspor yang dibuat.
Artikel ini telah dimuat di Nakita.id dengan judul Libur Akhir Tahun Sebentar Lagi, Ini Tahap Mudah Membuat Paspor Untuk Si Kecil.