TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berwacana.
Kali ini dia mewacanakan agar wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan domestik atau lokal dikenai biaya kontribusi masuk ke Bali.
Untuk wisman harus bayar 10 US$, sedangkan lokal Rp 10 ribu. Jika rencana itu terealisasi, maka diperkirakan akan ada pendapatan baru sebesar Rp 1 triliun.
Wacana ini dilontarkan Koster dalam upaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemprov Bali berencana mengenakan biaya kontribusi pelestarian budaya dan lingkungan kepada wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Koster mengatakan untuk menaikkan PAD, pihaknya harus mencari sumber pendapatan di luar dari skema sumber pendanaan yang ada, seperti yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Potensi yang bisa dilakukan dengan membuat peraturan lokal (Perda) mengenai kontribusi pelestarian budaya dan lingkungan. Tidak saja untuk wisatawan mancanegara, namun juga untuk wisatawan domestik,” kata Koster dalam rapat membahas Raperda tentang RAPBD tahun 2019, di Kantor DPRD Bali, pada Senin (19/11).
Lanjutnya, saat ini sedang dirancang naskah akademiknya oleh tim ahli Pemprov, yang kemudian akan dibawa ke DPRD Bali.
“Jadi yang ingin diselesaikan adalah Perda untuk mendapatkan uang, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. tinggal mengimplementasikan dalam bentuk tiket atau skema yang lain,” terangnya.
Ia mengaku telah menghitung kalau seorang wisman dikenakan US$ 10, sedangkan wisatawan domestik Rp 10 ribu, maka nilai yang didapat bisa mencapai Rp 1 triliun, sehingga itu akan berguna untuk memperluas ruang fiskal Pemprov Bali.
“Masih wacana, untuk turis 10 dolar dan domestik Rp 10 ribu. Saya kira untuk pelestarian budaya Bali, semua orang akan setuju,” ujarnya.
Menurutnya, kontribusi itu ada kaitannya dengan fungsi yang berkenaan dengan pelayanan terhadap wisatawan.
Wisatawan yang datang ke Bali membutuhkan pelayanan yang baik, situasi yang nyaman, aman dan damai, perlu transportasi yang bagus, perlu jaminan kesehatan, dan perlu perlindungan.
“Ini semua kan perlu kita berikan kepada para wisatawan, sehingga datang ke Bali, dia bisa menikmati objek wisata dengan baik, dan terlindungi semua aspek aktivitasnya,” imbuhnya.
Maka dari itu, kata dia, harus ada peningkatan pelayanan dan hal itu memerlukan biaya.
“Di situ kita akan mengenakan kontribusi kepada wisatawan untuk pemajuan kebudayaan atau pelestarian budaya dan lingkungan. Ini sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara,” ucapnya.
Mengenai mekanisme pengelolaannya akan dilaksanakan oleh satu badan yang akuntabel dan transparan, serta peruntukannya adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan secara menyeluruh.
Badan itu nantinya adalah milik negara bukan swasta.
Koster menyampaikan target diterapkannya pengenaan kontribusi terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah setelah aturannya selesai dibuat berupa Perda.
Janjikan Beri Asuransi ke Wisatawan
Jika wacana ini direalisasikan, Gubernur Bali, Wayan Koster menjanjikan akan memberikan imbal balik atau servis kepada wisatawan seperti memberikan asuransi kecelakaan.
Selain itu, kata Koster ketika wisatawan turun ke Bandara Ngurah Rai, pelayanan imigrasinya akan diperbaiki.
Kemudian Kepabeanan atau Bea Cukai akan diperbaiki, menjadi lebih cepat, sehingga tidak lagi harus mengantre berjam-jam seperti saat ini.
Selanjutnya, begitu wisatawan keluar untuk jalan-jalan, maka travelnya harus bagus, jalannya harus bagus. Kemudian di setiap titik akan disiapkan tenaga keamanan, bekerja sama dengan kepolisian.
“Di destinasi wisata, para wisatawan biasanya rawan mengalami kecelakaan akan dilindungi oleh asuransi. (*)
Kontribusi Dulu, Liburan Kemudian
Wacana Koster
-Wisatawan Mancanegara bayar 10 Dolar
-Wisatawan lokal Rp 10 ribu
-Dikenakan untuk wisatawan yang datang ke Bali
Masih digodok
-Untuk mekanisme masih dibahas dalam bentuk perda
-Hasil hitung-hitungan kemungkinan ada pendaptan Rp 1 triliun setahun
-Kontribusi ini ditarik guna mendapatkan tambahan PAD
-Selama ini PAD masih bertumpu pada pajak kendaraan, dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Demi Pelestarian Budaya
-Dana kontribusi wisatawan untuk pemajuan dan pelestarian budaya dan lingkungan.
Imbal Balik
-Servis kepada wisatawan seperti memberikan asuransi kecelakaan.
-Pelayanan imigrasinya akan diperbaiki, Kepabeanan atau Bea Cukai diperbaiki, menjadi lebih cepat.
-Keamanan dimaksimalkan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wacanakan Biaya Kontribusi Bagi Turis yang ke Bali, Koster: Turis Bayar 10 Dolar, Lokal Rp 10 Ribu