TRIBUNTRAVEL.COM - Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dibuka hari ini, Jumat (2/11/2018).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan bahwa diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi PMPS atau di Alun-alun Utara.
Ia mengatakan bahwa untuk beberapa ruas jalan yang disebutkan tersebut, bukan berarti tidak boleh digunakan sama sekali oleh pengguna jalan. Hanya kendaraan roda dua
yang diperbolehkan mengakses jalan tersebut.
"Jadi untuk roda dua memungkinkan parkir di area Alun-alun Utara. Sementara kalau kendaraan roda empat harus parkir di luar Alun-Alun. Misalkan parkir TKP di dekat
Alun-alun, bisa di Senopati atau Ngabean," urainya.
Kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut, lanjutnya, akan berlaku hingga penutupan PMPS yakni pada 18 November 2018 mendatang.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba memberikan tanggapan mengenai tarif parkir PMPS yang
dikeluhkan pengunjung, bahkan sebelum PMPS secara resmi dibuka.
"Kasus keluhan tarif parkir pada PMPS sudah sering terjadi dari tahun ke tahun. Tarif di luar aturan pasti saja terjadi. Ibarat penyakit tahunan yang tidak pernah
disembuhkan," ucapnya.

Ia pun menambahkan, menarik tarif parkir di luar aturan setiap PMPS menjadi buah simalakama. Di satu sisi jika diterapkan sesuai dengan aturan, maka yang menjadi
alasan petugas parkir adalah setoran yang minim, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
"Namun di sisi lain makin sempitnya lahan parkir juga menjadi penyebab tarif parkir di luar ketentuan. Tapi alangkah baiknya tidak aji mumpung dan Pemkot dapat mencari
solusi bersama atas persoalan tarif parkir setiap PPMS," tandasnya.
Selanjutnya, mengenai usulan dari Forum Komunikasi Komunitas Alun-Alun Utara (FKKAU), Kamba menilai Pemkot dapat secepatnya memberikan respons, dalam hal ini Walikota
Yogyakarta bersama jajaran terkait.
"Agar segera ada solusi dan sosialisasi sebagai bentuk transparansi atas sebuah aturan atau kesepatakan bersama. Jika sudah ada kesepakatan bersama, maka pemangku
wilayah dalam hal ini Kecamatan bersama jajaran OPD terkait senantiasa melakukan pengawasan diarea PMPS tidak hanya soal tarif parkir tetapi juga terkait kenyamanan
dan keamanan dari para pengunjung PMPS," bebernya.
Sebelumnya, Mulia, warga luar kota yang mengaku cukup terkejut dengan tarif parkir dan tarif kuliner yang ada di PMPS.
"Saya ke sana malam minggu kemarin (27/10). Saya parkir di dekat TK-SD Pangudi Luhur. Diberi karcis, tulisannya Rp 3ribu. Sudah saya siapkan uang Rp 3ribu ternyata
ditarik Rp 5ribu," ucapnya kepada Tribun Jogja.
Selanjutnya, ia yang datang bersama keluarganya tersebut menikmati beberapa wahana permainan yang sudah beroperasi. Ia juga menjajal kuliner di stand yang berada di
sisi timur salah satu wahana permainan.
"Di menu tertera harga makanan mi ayam Rp 8ribu dan bakso Rp 10ribu. Minumannya nggak ada keterangan harga. Begitu bayar ternyata es jeruk satu gelas harganya Rp
7ribu. Ya agak gimana juga," urainya.
Ia pun memberikan masukan kepada pengelola PMPS agar bisa lebih transparan dan menginformasikan kepada pengunjung, mulai dari parkir hingga harga yang ditawarkan di
stand kuliner.
"Lalu baiknya juga ditata, misalkan wahana permainan semuanya di timur, barat yang jualan baju, selatan jualan makanan sehingga terlihat rapi dan mau cari makan jadi
gampang," tandasnya.

Sekretaris Forum Komunikasi Komunitas Alun-alun Utara (FKKAU), M Krisnadi menjelaskan bahwa terdapat 20 titik parkir roda dua yang disediakan untuk pengunjung di ruas
dalam Alun-Alun Utara.
Krisnadi menjelaskan, usulan tarif parkir tersebut terbagi menjadi tarif hari biasa dan tarif akhir pekan. Usulan tarif yang diajukan untuk Senin hingga Jumat sebesar
Rp 3ribu, sementara untuk Sabtu dan Minggu sebesar Rp 5ribu.
"Semoga usulan ini disetujui Wali Kota. Pertimbangan tarif segitu adalah agar pengunjung bisa memilih parkir dalam atau luar, karena di dalam lahannya sempit,"
urainya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pasar Malam Sekaten Jogja 2018 Dibuka, Ruas Jalan Ini Ditutup untuk Roda Empat