Breaking News:

200 Alat Pembayaran Pajak Dipasang di Tempat Hiburan dan Restoran Kabupaten Semarang

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang memasang 200 alat pembayaran pajak (timing box) pada usaha perhotelan, hiburan, dan restoran di Kabupaten Sem

Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Susan Spa Resort terletak di Jalan Gintungan Utara, Dusun Piyoto, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabupaten Semarang'>Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang memasang 200 alat pembayaran pajak (timing box) pada usaha perhotelan, hiburan, dan restoran di Kabupaten Semarang.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi pada Rabu (31/10/2018) siang.

Cholid menerangkan alasan pemasangan timing box pada tiga jenis usaha tersebut masuk dikarenakan alasan usaha tersebut berkategori potensial dalam hal pemasukan sektor pajak.

Selain itu, usaha-usaha tersebut menjadi yang dominan di Kabupaten Semarang.

Sayangnya, dalam proses pemasangan timing box terdapat kendala yang harus dihadapi, yakni penolakan dari para wajib pajak.

Penolakan tersebut karena adanya ketidaktahuan dari para wajib pajak akan kegunaan timing box dan cara pengoperasiannya.

Guna memberikan edukasi pada para wajib pajak, Cholil mengerahkan enam tenaga khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan penggunaan timing box pada para wajib pajak yang masih awam.

"Kami terus melakukan pendampingan dan bimbingan teknis pada para wajib pajak," ujar Cholid.

Pendampingan penggunaan timing box tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Melalui timing box nantinya akan diketahui besaran pajak yang harus dibayar oleh konsumen penikmat usaha-usaha tersebut.

Besaran pajak senilai 10% dari transaksi tersebut akan muncul melalui billing pembayaran dan terekam melalui timing box.

Nominal yang terakumulasi dari semua transaksi nantinya dibayarkan oleh pemilik usaha yang namanya tercantum.

2 dari 2 halaman

Petugas-petugas yang dikerahkan di lapangan nantinya akan melakukan monitor di lokasi pemasangan timing box dan server.

Hal tersebut mengantisipasi adanya pencopotan mesin timing box oleh sejumlah wajib pajak.

"Petugas di lapangan juga melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi pemasangan apabila ditemukan wajib pajak yang sengaja mencopot mesin timing box yang sudah terpasang," imbuh Cholid.

Cholid menambahkan, kesadaran pembayaran pajak pada sektor usaha perhotelan, rumah makan, dan hiburan memang masih rendah.

Untuk itu, pihaknya melakukan pembenahan secara bertahap dan diharapkan ke depannya dapat menambah sektor usaha yang dapat terpasang timing box.

Pengadaan timing box menggunakan APBD dan juga bekerja sama dengan Bank Jateng.

Bank Jateng memberikan bantuan 10 timing box yang dipasangkan di lokasi yang mereka rekomendasikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang Pasang Alat Pembayaran Pajak di Tempat Hiburan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Badan Keuangan Daerah Kabupaten SemarangBidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKUD)Kabupaten Semarangtiming box dan cara pengoperasiannyatiming boxwajib pajak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved