TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang yang sedang mengalami Gangguan jiwa alias depresi berat diturunkan di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/10/2018) pada pesawar Lion Air JT-615 saat ingin mengudara ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 19.30 WIB.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa penumpang IK (37) mengalami gangguan jiwa."Takut menganggu keamaanan penerbangan, kami tidak menerbangkan kepada satu penumpang dikarenakan tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis yaitu depresi karena berpotensi mengganggu penerbangan," ujar Danang saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Lalu tim Avsec Lion Air, berkoordinasi dengan tim medis dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara, dan kepolisian setempat.
Penanganan IK (37), kata Danang, tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air JT-615.
"Proses berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku koorporatif," kata Danang.
Menurutnya, Lion Air telah menjelaskan kepada keluarga IK (37) serta mengembalikan dana dari harga tiket sesuai ketentuan.
Normalnya, jelas Danang, kondisi kesehatan tidak membutuhkan dokumen surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan memiliki surat izin medis.
"Untuk beberapa hal tertentu, sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Danang.
Dari kejadian tersebut, pesawat Lion Air JT-615 mengudara tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan pukul 19.30 WIB dari Pangkalpinang dan sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 20.23 WIB, Rabu (17/10/2018).
Dalam penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang membawa tujuh kru beserta 142 penumpang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Penumpang Lion Air Diturunkan