Breaking News:

Meski Ajal tak Dapat Ditebak, Kematian Dilarang di 7 Kota Ini Karena Alasan yang Miris

Kematian merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga atau ditebak. Namun sejumlah kota di dunia justru memberlakukan aturan aneh terkait kematian.

OrangeSmile Tours & La République des Pyrénées
Kota yang melarang kematian. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kematian merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga atau ditebak oleh siapapun.

Mengenai kapan waktunya, tentu tak ada seorang pun yang mengetahuinya.

Namun sejumlah kota di dunia justru memberlakukan aturan aneh terkait kematian.

Dilansir TribunTravel dari express.co.uk, berikut tujuh kota yang melarang kematian.

1. Longyearbyen, Norwegia

(bradtguides.com)

Di Longyearbyen, suhu udara dapat mencapai -46,3 derajat Celcius, dengan suhu udara rata-rata sekitar -17 derajat Celcius.

Akibatnya, mayat tidak bisa terurai yang akhirnya berujung pada penyakit yang menyebar.

Pada 1950, pihak berwenang melarang orang-orang mati untuk mencegah hal ini dan hingga kini aturan tersebut masih berlaku.

Mereka yang sedang sekarat akan diterbangkan ke daerah lain di Norwegia.

2. Itsukushima, Jepang

(sakuramobile.jp)
2 dari 4 halaman

Pulau Itsukushima, juga dikenal sebagai Miyajim, merupakan pulau di Jepang yang sangat religius.

Sebagai pualu yang dianggap suci, Itsukushima memiliki begitu banyak kuil.

Untuk menjaganya tetap suci, kematian dan kelahiran dilarang sampai tahun 1868.

Hingga saat ini, tidak ada makam dan rumah sakit di pulau ini.

3. Sarpourenx, Prancis

(pulse.ng)

Aturan larangan kematian di Sarpourenx diusulkan pada 2008.

Penduduk yang dibolehkan meninggal diharuskan memiliki tempat di pemakaman yang sempit.

Mereka yang meninggal tanpa lahan di pemakaman akan diberikan 'hukuman berat'.

Langkah ini merupakan protes terhadap putusan yang mencegah walikota memperluas pemakaman.

4. Lanjaron, Spanyol

(caballoblancotrekking.com)
3 dari 4 halaman

Masalah serupa dihadapi penduduk Kota Lanjaron di Spanyol selatan.

Mayor Jose Rubio melarang kematian pada tahun 1999 ketika kuburan kota menjadi sangat padat.

Rubio mengeluarkan dekrit yang memerintahkan orang-orang untuk menjaga kesehatan mereka sepenuhnya sehingga mereka tidak mati.

Aturan ini berlaku sampai pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan tanah yang cocok untuk pemakaman yang baru.

Tidak diketahui apakah sebuah pemakaman baru akhirnya ditemukan.

5. Biritiba Mirim, Brasil

(wikimapia.org)

Masalah ini juga dihadapi Kota Biritiba Mirim, yang terletak 45 mil sebelah timur Sao Paulo.

Pada 2015, para pejabat mengusulkan pelarangan kematian karena pemakaman setempat telah mencapai batas 50.000 mayat.

Sama seperti di Sarpourenx, keputusan itu adalah protes terhadap peraturan federal yang mencegah wali kota Roberto Pereira membuat pemakaman baru.

Penduduk setempat didorong untuk menjaga kesehatan mereka.

4 dari 4 halaman

6. Cugnaux, Prancis

(i.guim.co.uk)

Selain Sarpourenx, kota lain di Prancis juga menghadapi kekhawatiran tidak dapat membuka pemakaman baru.

Akibatnya, Cugnaux di barat daya Prancis melarang kematian pada 2007.

Namun akhirnya, kota tersebut mendapatkan izin untuk memperluas pemakaman.

Apa yang dilakukan Kota Cugnaux akhirnya menginspirasi Sarpourenx yang akhirnya mengambil tindakan yang sama.

7. Sellia, Italia

(trekearth.com)

Desa abad pertengahan Sellia di Italia selatan memiliki alasan yang sangat berbeda untuk melarang kematian pada 2015.

Wali kota Davide Zicchinella melarang penduduk setempat sakit untuk menyelamatkan populasi yang semakin berkurang.

Dia menandatangani sebuah dekrit yang menyatakan penduduk dilarang sakit dan mereka harus mengutamakan kesehatan.

"Niat saya adalah untuk melawan kematian," kata Zicchinella kepada pers pada saat itu.

Orang-orang yang tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan akan didenda 10 Euro atau sekitar Rp 175 ribu per tahun berdasarkan undang-undang. (TribunTravel.com/Sinta Agustina)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
NorwegiaJepangPrancis Ikan Shisamo Donburi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved