TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Bali sedang mempersiapkan peraturan baru tentang larangan wisatawan memasuki bagian utama dan paling suci sebuah pura.
Larangan ini dibuat setelah serangkaian insiden wisatawan menodai situs suci Bali.
Umat Hindu Bali terkejut ketika melihat foto seorang pria warga negara asing duduk di atas sebuah pura di Pura Luhur Batukaru di kabupaten Tabanan.
Foto tersebut menjadi viral di Instagram dan menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya awal bulan ini.
Turis yang diidentifikasi bernama Tony Kristian Jarvi adalah (36) adalah turis dari Finlandia.
Identitasnya diketahui setelah ia pergi ke kantor polisi Sanur karena mengalami kecelakaan sepeda motor, dan dia mengaku pria pada foto yang viral di media sosial adalah dirinya.
Polisi Sanur kemudian membawa Jarvi ke kantor polisi Penebel, dan dia diminta untuk melakukan ritual pembersihan di pura.
Jarvi telah menghapus fotonya di Instagram dan meminta maaf kepada umat Hindu dan seluruh penduduk Bali.
Dia juga memposting kompilasi video saat melakukan ritual pembersihan di pura.
Jarvi bukan satu-satunya turis yang menyakiti umat Hindu Bali.
Pada bulan April lalu, seorang turis Eropa memposting foto di akun Instagramnya saat duduk di atas sebuah pura di Pura Besakih.
Sementara pada bulan Juli, dua wisatawan asing memasang foto serupa di sebuah pura di Nusa Lembongan.
Kepala Majelis Agama Hindu Indonesia di Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, mengatakan kepada The Jakarta Post, dia sangat tersinggung oleh tindakan para turis, karena pura adalah tempat suci bagi umat Hindu.
"Saya sangat marah dengan apa yang mereka lakukan. Saya pikir semua orang harus menghormati setiap tempat ibadah terhadap agama apapun, bukan hanya pura," katanya pada hari Rabu, (26/9/2018).
Dia juga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas untuk mencegah insiden seperti itu terjadi lagi.
Setelah kasus Jarvi, pemerintah Bali saat ini sedang menyusun peraturan untuk mencegah insiden serupa terjadi, sambil tetap memastikan wisatawan dapat mengunjungi pura di Bali yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan pemerintah setempat sedang membahas peraturan itu dan akan melarang wisatawan memasuki daerah suci pura, tetapi masih memungkinkan mereka untuk memasuki halaman luar pura.
Pura Hindu terbagi menjadi tiga area, di antaranya nista mandala (halaman luar), madya mandala (halaman tengah) dan mandala utama (tempat suci).
Dua area yang terakhir dianggap sebagai daerah suci, seperti yang digunakan ketika umat Hindu melakukan ibadah dan berdoa.
Dilans dari AsiaOne, Jumat (28/9/2018), Yuniartha mengatakan beberapa kuil termasuk Pura Uluwatu dan kuil Taman Ayun di Badung, memaksakan larangan pada wisatawan memasuki madya dan mandala utama.
Namun, beberapa kuil masih memungkinkan wisatawan masuk ke wilayah suci.
Pemerintah juga akan memasang tanda-tanda yang menginformasikan kepada wisatawan tentang peraturan kuil dan mengatur jam kunjungan.
Yuniartha menduga sebagian besar kasus ketidakhormatan oleh wisatawan asing terjadi karena mereka tidak menerima informasi yang cukup tentang aturan masuk pura, serta kurangnya staf penjaga pura.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati 'Cok Ace' mengatakan pariwisata di Bali harus dievaluasi.
"Terlalu banyak turis yang datang dan kebanyakan dari mereka tidak ditemani oleh pemandu wisata," katanya.
"Selain itu, banyak pemandu wisata ilegal yang beroperasi di Bali, jadi kami benar-benar perlu mengevaluasinya."
Dari 14 juta wisatawan yang berkunjung ke Indonesia tahun lalu, 5,6 juta mengunjungi Bali, sedangkan administrasi menargetkan 6,5 juta kunjungan wisatawan.
Pemerintah juga menyatakan harapan Bali dapat menarik lebih banyak wisatawan di tahun-tahun mendatang.
Pemerintah menargetkan 20 juta turis yang datang ke Indonesia pada tahun 2019 untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat cadangan devisa.
TribunTravel.com/rizkytyas