Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizki A Tiara
TRIBUNTRAVEL.COM - Saat traveling, hendaknya traveler juga menghormati keberadaan satwa liar di destinasi tempat berlibur.
Jangan sampai traveler meniru kelakuan pria Amerika Serikat saat berada di pantai ini.
Dikutip TribunTravel.com dari laman Kompas.com, seorang pria di Amerika Serikat didenda 124 dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 juta saat mencoba menghalau burung camar yang memakan burgernya.
Nate Rancloes menyatakan tidak sengaja menendang burung camar itu, menurut laporan London Evening Standard, Jumat (7/9/2018).

Tindakan Rancloes tak sengaja menendang burung camar itu beredar di media sosial dan banyak orang yang mengira ia melakukannya dengan sengaja.
Rancloes pun bercerita kepada NH1 untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Dia dan putrinya memang berlibur di Pantai Hampton, New England pada awal musim panas.
Saat sedang duduk di pasir, ada satu burung camar yang memakan burgernya.
Awalnya, Rancloes hanya memutar-mutar kaki untuk mengusir si camar.
Namun, ternyata burung camar itu malah tertendang olehnya.
Rancloes yang mengaku veteran perang juga bersikukuh, dia adalah pria yang paling bodoh jika memang berniat dengan sengaja menendang burung camar.
"Nasib saya sedang tidak beruntung karena kesalahan yang saya lakukan," kata Rancloes.
Rancloes buru-buru meninggalkan pantai saat itu karena orang-orang mulai meneriakinya dan ia tak ingin putrinya melihat adanya konfrontasi.
Camar yang kakinya terluka akibat tertendang Rancloes diambil seorang perempuan dan diserahkan kepada penjaga pantai.
Namun, dia diminta menaruhnya sebelum dipatuk.
Seorang pengunjung pantai yang melihat insiden tersebut langsung melaporkannya ke otoritas penegak hukum setempat.
Letnan Mike Easman dari Fish and Games berkata, jajarannya telah bertemu dengan Rancloes dan seorang saksi mata yang berujar insiden itu tidak disengaja.
Dari penyelidikan yang dilakukan, didapati kesimpulan Rancloes memang tidak sengaja menendang camar itu.
Namun, karena binatang itu dilindungi oleh peraturan Negara Bagian New Hampshire, maka denda harus tetap dijatuhkan.