Breaking News:

Mau Ajak si Kecil ke Luar Negeri? Simak Syarat Pembuatan Paspor Anak

Traveler yang ingin ke luar negeri dan membawa serta anak, tentu tidak boleh lupa mengurus paspor anak.

blogfam.com
Paspor Indonesia 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizki A Tiara

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin ke luar negeri dan membawa serta anak, tentu tidak boleh lupa mengurus paspor anak.

Bayi yang baru lahir sekalipun juga harus dibuatkan paspor apabila akan ke luar negeri.

Mengutip laman reservasi.com, bayi yang baru lahir atau anak-anak masih diberi keleluasaan dan prioritas utama oleh pihak Imigrasi jika ia harus segera dibawa ke luar negeri untuk menjalani perawatan atau pengobatan.

Persyaratan membuat paspor anak tidak terlalu rumit, dan tata cara pembuatannya tidak terlalu berbeda dengan pembuatan paspor orang dewasa.

(futuready.com)

Seperti tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), pengajuan pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat.

Yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen sesuai persyaratan, mengutip laman Kompas.com.

Ada beberapa dokumen yang harus disertakan saat membuat paspor.

Namun perlu diketahui, semua dokumen ini juga harus dibawa dokumen aslinya serta difotokopi dengan kertas ukuran A4.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor anak.

2 dari 4 halaman

1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

Khusus anak yang telah berganti nama, traveler wajib membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

2. KK atau Kartu Keluarga.

3. Akta kelahiran anak atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

Buku nikah bisa menggunakan buku nikah salah satunya saja, yakni buku nikah suami atau buku nikah istri.

5. Paspor kedua orangtua (jika ada).

Jika orang tua sudah pernah memiliki paspor maka harus dilampirkan juga paspor lama dan fotokopinya.

6. Formulir permohonan paspor.

Formulir permohonan paspor bisa didapatkan di konter antrean.

3 dari 4 halaman

Di konter ini traveler menunjukkan bukti antrean terlebih dahulu.

Bukti antrean ini bisa didapat baik melalui pendaftaran aplikasi antrian paspor, antrian menggunakan sistem whatsapp, maupun antrian menggunakan situs Imigrasi.

7. Surat pernyataan tertulis.

Dalam membuat paspor, traveler juga harus menyertakan surat pernyataan tertulis yang telah diberi materai Rp 6 ribu.

Untuk mendapatkan surat pernyataan, traveler dapat memintanya di bagian Customer Service atay bagian Koperasi di kantor Imigrasi.

Surat pernyataan biasanya sudah diberikan beserta materainya.

Namun, tidak ada salahnya juga kok traveler membawa materai sendiri untuk berjaga-jaga.

8. Biaya yang dipersiapkan.

Biaya paspor anak sama dengan paspor dewasa.

Yakni, Rp 100 ribu untuk paspor biasa 24 halaman, Rp 300 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp 600 ribu untuk paspor elektronik.

4 dari 4 halaman

Sebagai informasi tambahan, paspor anak berlaku untuk anak berusia 0 – 17 tahun atau sebelum anak memiliki kartu tanda penduduk.

Lalu, bagaimana dengan anak yang orangtuanya telah bercerai?

Syarat pembuatan paspor bagi anak yang orangtuanya telah bercerai masih sama.

Hanya saja, orangtua harus menyertakan dokumen akta cerai atau surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Ditjen ImigrasiIndonesiaKTP
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved