TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan aksi dua selebritis, Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine yang berpose dengan bendera sobek.
Keduanya mengunggah foto aksinya di media sosial masing-masing.
Tak disangka unggahan Nadine mendapat banyak komentar pedas dari netizen.
Hal sama juga terjadi pada Anya.
Para netizen berkomentar bahwa Nadine dan Anya bisa tersangkut kasus pidana atas perbuatannya itu.
• Mengintip Gaya Liburan Defia Rosmaniar, Penyumbang Emas Pertama untuk Indonesia di Asian Games
Mungkin banyak orang tidak tahu bahwa ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara.
Jika nekat melakukannya, bisa dikenai sanksi pidana.
Hukumannya dari penjara 5 tahun hingga denda Rp500 juta.
Berikut aturan pidana terhadap pihak yang dianggap menghina bendera negara.
• 10 Potret Unik yang Cuma Terjadi di Asia, Ada Bank Listrik yang Bisa Disewa di China
Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
• Warga Tulehu Rayakan Idul Adul Adha dengan Tradisi Tak Biasa, Kambing Digendong Sebelum Disembelih
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul Hal-hal Ini Tak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Negara atau Anda Bakal Dipidana