Breaking News:

Gililawa Terbakar

Gili Lawa Darat Ditutup Pasca Kebakaran, Pengunjung Tetap Bisa Kunjungi Gili Lawa Laut

Terbakarnya padang savana di Gili Lawa Darat membuat spot favorit para turis di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditutup sementara

Editor: Sri Juliati
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wisatawan menikmati pemandangan saat senja di atas bukit di Gili Lawa Darat di Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Selasa (29/8). Selain alam lautnya, pesona darat di kawasan ini juga menjadi daya tarik wisatawan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terbakarnya padang savana di Gili Lawa Darat membuat spot favorit para turis di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditutup sementara.

Meski demikian, traveler tetap bisa mengunjungi Gili Lawa Laut yang tetap dibuka.

Demikian dikatakan Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan.

"Kami hanya tutup Gili Lawa Darat, sedangkan Gili Lawa Laut adalah pulau terpisah dan tidak terjadi kebakaran di sana," ucap Budhy kepada Kompas.com, Minggu (5/8/2018) pagi.

Menurut Budhy, para wisatawan diperbolehkan mengunjungi obyek wisata Gili Lawa Laut, asalkan jangan membuat aktivitas yang bisa menimbulkan kebakaran.

"Kami juga minta partisipasi semua pihak agar menjaga bersama kenyamanan dan ketertiban saat berkunjung ke Kawasan Taman Nasional Komodo," imbuhnya.

Budhy pun terus mengimbau kepada pengunjung untuk mematuhi sejumlah aturan saat berkunjung.

Taman Nasional Komodo yang menyandang predikat sebagai Cagar Bloster dan Warisan Alam Dunia (UNESCO).

Taman ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi satwa komodo beserta ekosistemnya, untuk dipertahankan dan dimanfaatkan bagi tujuan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan parwisata.

Saat berwisata ke Taman Nasional Komodo dilarang mengambil bagian tubuh flora dan founa, maupun bahan fisik (pasir dan batu).

2 dari 3 halaman

Karena hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional dan melanggar ketentuan dalam Pasal 19, 21 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Berikutnya, kami mewajibkan agar semua pengunjung tidak membuang sampah di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Hal ini untuk mendukung Taman Nasional Komodo bebas dari sampah pada 2020.

Selanjutnya, semua pengunjung Taman Nasional Komodo dilarang memberi makan biawak komodo atapun satwa lainnya, baik di darat maupun di perairan.

Memberi makan kepada satwa liar dapat mengubah pola makan, serta menurunkan kemampuan bertahan hidup satwa tersebut.

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Taman Nasional Komodo agar mendapatkan izin khusus dari Balai Taman Nasional Komodo.

Juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Repubik Indonesia Nomor 90 tahun 2015 tanggal 12 Mel 2015, tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Pengunjung Taman Nasional Komodo dilarang untuk melakukan aktivitas wisata Jet Ski di Perairan Taman Nasional Komodo karena mengganggu mobilitas satwa laut.

Serta berdampak negatif terhadap kemampuan satwa dalam merespons bahaya dan predator.

"Kami juga melarang pengunjung untuk melakukan camping atau berkemah serta menyalakan api di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," katanya.

3 dari 3 halaman

Hal ini karena kondisi ekosistem Taman Nasional Komodo yang sangat rentan terhadap kebakaran dan untuk menghindari terjadinya konflik antar pengunjung dan satwa liar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Balai Taman Nasional Komodo Sebut Gili Lawa Laut Tidak Ditutup"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gili LawaTaman Nasional KomodoBudhy Kurniawan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved