Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sri Juliati
TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang berencana mendaki Gunung Gede-Gunung Pangrango setelah tanggal 23 Juli, siap-siap gigit jari.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BB TNGGP) akan menutup pendakian mulai 23 Juli hingga 31 Desember.
Hanya saja, penutupan ini hanya diberlakukan melalui jalur pendakian Selabintana.
Sementara untuk jalur pendakian lain, misalnya Gunung Putri dan Cibodas, masih dibuka.
Mengutip dari Surat Edaran lewat situs BB TNGGP, penutupan ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana resort wisata di PTN Selabintana.
Oleh karena itu, bagi pendaki yang telanjur melakukan pendaftaran via online, dapat melakukan pengembalian biaya tiket dan asuransi (refund).
Bisa juga dengan mengubah pintu masuk pendakian dan tanggal pendakian.

Berikut tata cara refund atau ganti pintu masuk dan tanggal pendakian.
- Refund Langsung
Pengembalian biaya tiket secara langsung dilakukan di bagian pelayanan pengunjung kantor BB TNGGP yang berada di Cibodas dengan ketentuan:
1. Menyerahkan Surat Permohonan pengembalian biaya SIMAKSI (sesuai dengan form terlampir di website) per SIMAKSI disertakan materai 6000.
2. Membawa lembar pendaftaran bagi yang belum mengambil SIMAKSI.
3. Menyerahkan fotocopy identitas dan bukti pembayaran.
4. Pengambilan biaya tiket dan asuransi dapat diterima paling cepat satu minggu dari penyerahan berkas
5. Pengembalian biaya tiket dan asuransi hanya berlaku bagi calon pendaki yang terdaftar dari jalur Selabintana dari tanggal 23 Juli hingga 31 Desember 2018.
- Refund Tidak Langsung (Transfer)
Pengembalian biaya tiket dan asuransi secara tidak langsung dilakukan dengan cara transfer dari rekening BB TNGGP ke rekening yang sudah ditentukan pemohon dengan ketentuan:
1. Menyerahkan Surat Permohonan pengembalian biaya SIMAKSI (sesuai dengan form terlampir di website) per SIMAKSI disertakan materai 6000.
2. Membawa lembar pendaftaran bagi yang belum mengambil SIMAKSI.
3. Menyerahkan fotocopy identitas dan bukti pembayaran.
4. Biaya transfer ditanggung pemohon.
5. Pengambilan biaya tiket dan asuransi dapat diterima paling cepat satu minggu dari penyerahan berkas
6. Pengembalian biaya tiket dan asuransi hanya berlaku bagi calon pendaki yang terdaftar dari jalur Selabintana dari tanggal 23 Juli hingga 31 Desember 2018.
7. Permohonan pengembalian biaya tiket dan asuransi hanya dapat dilakukan pada waktu penutupan.
- Perubahan Tanggal dan Pintu Masuk Pendakian (Reschedule)
Perubahan tanggal dan pintu masuk pendakian dapat diajukan dengan ketentuan:
1. Dilakukan dengan mengirimkan permohonan perubahan tanggal dan pintu masuk pendakian (sesuai dengan form terlampir di website) per SIMAKSI ke alamat email booking (booking@gedepangrango.org) dengan subyek email: Reschedule penutupan jalur Selabintana dengan melampirkan:
a. Sandi pendaftaran/lembar pendaftaran
b. Identitas ketua kelompok dan bukti pembayaran
2. Perubahan tanggal dan pintu masuk pendakian menyesuaikan dengan ketersediaan kuota pendakian dan pihak BB TNGGP akan memprioritskan calon pendaki berdasarkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta dari jam pengiriman permohonan dan mendapat jawaban dari petugas pelayanan.
3. Jawaban petugas pelayanan dapat dicek melalui aplikasi //booking.gedepangrango.org/ dengan menggunakan sandi pendaftaran yang dikirimkan petugas pelayanan ke alamat email pemohon.
4. Bagi calon pendaki yang tidak mendapat persetujuan perubahan tanggal dan pintu masuk pendakian, dapat menjadwal ulang tanggal pendakian berdasarkan kuota yang tersedia.
5. Perubahan tarif tiket dari hari kerja ke hari libur wajib melakukan penambahan biaya dan apabila dari hari libur ke hari kerja, kelebihan biaya tidak bisa dikembalikan, selisih biaya yang terjadi semuanya disetorkan ke kas negara.
6. Terkait poin 5 di atas disarankan melakukan perubahan tanggal dan pintu masuk pendakian disesuaikan dengan tarif yang berlaku (hari libur ke hari libur/hari kerja ke hari kerja.

Informasi tambahan:
Penyerahan dokumen untuk pengembalian biaya tiket dan asuransi paling telat pada 26 Juli 2018.