Breaking News:

Tercyduk Petik Edelweis di Merbabu, Pendaki Asal Batang Dihukum Bersihkan Sampah dan Di-blacklist

Seorang pendaki laki-laki 'tercyduk' memetik bunga edelweis di Gunung Merbabu, Jawa Tengah. Inilah hukuman yang diberikannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Sri Juliati
Flickr
Bunga Edelweis 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sri Juliati

TRIBUNTRAVEL.COM - Kegiatan pendakian kini menjadi satu aktivitas yang kian digemari kalangan muda.

Sayangnya, aktivitas yang lekat dengan pandangan mencintai alam ini 'ternoda' lantaran ulah pendaki yang melanggar aturan dan justru merusak alam itu sendiri.

Satu di antaranya dengan memetik bunga Edelweis, yang merupakan flora yang dilindungi di Indonesia.

Selain merusak lingkungan, tindakan memetik bunga abadi ini melanggar kode etik pecinta alam juga hukum.

Nah, baru-baru ini, seorang pendaki laki-laki 'tercyduk' memetik bunga edelweis di Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

Hal ini diketahui dari video yang diunggah akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, @tngunungmerbabu_official, Rabu (4/7/2018).

Dalam caption disematkan, jika pendaki yang bernama Rudianto tersebut kedapatan tengah memetik bunga Edelweis di Pos 3 via jalur pendakian Suwanting, Magelang.

Untuk memberikan efek jera pada laki-laki asal Batang, Jawa Tengah tersebut, ia harus membersihkan sampah.

Selain itu, namanya juga di-black list dari pendakian Gunung Merbabu.

2 dari 4 halaman

"So buat pendaki yang lain jangan pernah petik edelweis ya... boleh ambil gambarnya tapi jangan petik bunganya," tulis akun tersebut.

Sementara itu, dalam video yang diunggah, Rudianto pun mengaku bersalah karena telah memetik bunga Edelweis.

"... dari Batang, Jawa Tengah mengakui telah memetik Edelweis dan tidak akan mengulanginya di gunung mana pun," ujar pendaki berkaus hitam itu.

Saat ditanya petugas, Rudianto mengaku tak tahu jika ada aturan berupa larangan memetik bunga edelweis.

"Nggak ada yang beritahu," katanya.

Petugas pun menyangkal, saat hendak mendaki, ia seharusnya membaca sederet aturan pendakian gunung.

"Kira-kira kan pasti baca-baca dulu aturan pendakian, to.. Di sosmed kan ada banyak sekali referensi pendakian to, Mas," ujar petugas tersebut.

Rudianto pun beberapa kali menggeleng dengan tetap memegang bunga Edelweis.

Sementara itu, petugas lain juga sempat mempertanyakan alasan kenapa Rudianto memetik bunga Edelweis, meski mengaku tak tahu aturan tersebut.

"Lha kamu kalau nggak tahu, motivasimu apa kok metik kayak gitu? Ngapain kamu kalau nggak tahu kamu petik?" tanya seorang petugas perempuan.

3 dari 4 halaman

"Nggak tahu, karena bagus aja," ujar Rudianto.

"Oh, bagus aja. Kalau kupingmu yang tak petik piye? Tak tugel (potong) kupingmu?" seru petugas lagi.

Lagi-lagi Rudianto hanya diam dan menunduk.

Petugas itu pun memberitahu bila bunga Edelweis merupakan satu di antara bunga yang dilindungi di Indonesia.

"Itu tu (bunga) dilindungi dan ada pidananya, bisa didenda atau bisa dipenjarakan."

"Terus untuk teman-teman, bunga Edelweis itu salah satu bunga yang dilindungi," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, postingan ini sudah menuai lebih dari ratusan komentar, yang sebagian besar mengecam aksi pendaki tersebut.

Netter menulis, jika apa yang dilakukan laki-laki itu sangat jauh dari etika para pendaki gunung.

Hingga tak sedikit yang sepakat, jika hukuman blacklist atau larangan naik gunung bisa jadi sanksi bagi pendaki yang ketahuan memetik Edelweis.

Sebenarnya, kejadian semacam ini sudah sering terjadi di dunia pendakian Indonesia.

4 dari 4 halaman

Pendaki dengan sengaja mencabut atau memetik edelweis dengan berbagai motif, misalnya demi eksistensi di media sosial.

Padahal, Edelweis merupakan bunga endemik pegunungan yang memiliki peran penting dalam ekosistem lingkungan sehingga keberadaannya semestinya dijaga, bukan sebaliknya.

Dilansir dari Kompas,com, wilayah tumbuh Edelweis sebagian besar terdapat di kawasan konservasi sehingga keberadaannya dilindungi.

Satu aturan yang melindungi keberadaan Edelweis adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Ayat (1) pasal ini menyebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."

Sementara, ayat (2) berbunyi, "Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli."

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BatangGunung MerbabuInstagram
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved