TRIBUNTRAVEL.COM - Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkan uang lama ke Bank Indonesia (BI).
Menurut peraturan PBI No.10/2008 terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.
Sedangkan terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, ada 4 pecahan uang kertas yang ditarik dari peredarannya.
Keempat uang tersebut di antaranya:
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien
2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara
3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman
4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Catat, Inilah 4 Pecahan Uang Rupiah yang Harus Ditukarkan Sebelum 31 Desember 2018"