Breaking News:

Ada 9 Kejadian Selama Mei, Ombudsman RI: Gurauan Bom di Pesawat Adalah Ancaman, Bukan Bercandaan!

Ombudsman RI menyatakan sikap tidak setuju dengan terminologi candaan bom di pesawat.

Editor: Sri Juliati
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Para penumpang meloncat dari sayap Lion Air, di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan sosok penumpang yang teriak bom diinterogasi polisi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ombudsman RI menyatakan sikap tidak setuju dengan terminologi candaan bom di pesawat.

Hal itu harusnya dianggap sebagai ancaman karena bisa menimbulkan kepanikan yang luar biasa.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie saat menanggapi peristiwa keluarnya penumpang Lion Air dari pesawat melalui pintu darurat karena panik akibat gurauan bom.

"Selama masih menggunakan terminologi candaan, selama itu juga kita akan memperlakukannya sebagai lucu-lucuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/5/2018).

Ombudsman menilai, gurauan bom harus diletakkan sebagai ancaman bahkan teror.

Sebab seseorang mengucapkan atau mengatakan membawa bom sama saja dengan menakut-nakuti orang lain.

Selama ini, aparat kepolisian dan pemerintah dinilai tidak tegas kepada para pelaku candaan bom tersebut karena menilai hal itu sebagai sebuah guyonan.

Pada Mei 2018, Ombudsman mencatat ada sembilan kasus gurauan bom di pesawat.

"Itu bukan untuk supaya orang lain tertawa."

"Kalau kita meletakkannya sebagai ancaman barulah kita memperlakukan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan amanah UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, kata Alvin, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun.

Apabila tindakannya menimbulkan luka-luka atau cedera, maka ancaman pidananya delapan tahun.

Apabila ada yang meninggal dunia akibat hal itu, maka ancaman pidananya 15 tahun.

Selama tidak ada sanksi pidana, Ombudsman yakin kejadian gurauan bom akan terus terjadi.

"Maraknya ancaman bom yang sampai mencapai sembilan kali dalam Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam menegakan amanat UU itu," kata Alvin.

"Mengabaikan keselamatan orang banyak dalam pesawat sekadar untuk mengakomodir pelaku ancaman bom itu hanya diperiksa, minta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi tidak diberangkatkan oleh airline, selesai urusan," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Candaan Bom di Pesawat Adalah Ancaman Bukan Lucu-lucuan "

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
OmbudsmanAlvin LieLion Air Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved