TRIBUNTRAVEL.COM - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Rp 14, Juta Tak Cukup
Direktur Utama biro perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta.
Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.
"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Menurut pernyataan saksi dalam rangkaian persidangan sebelumnya, biaya yang seharusnya dibutuhkan untuk satu orang jemaah adalah Rp 20 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan biaya umrah sebesar sekira Rp 21 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara dan Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah.