TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus deportasi Warga Negara Indonesia oleh pihak imigrasi Singapura kembali terjadi.
Sebelumnya pernah terjadi deportasi saat Ustaz Solmed ditahan pihak imigrasi Bandar Udara Internasional Changi Singapura pada Sabtu (3/6/2017).
Ia bahkan sempat mendekam di dalam tahanan imigrasi selama kira-kira 10 jam.
"Sepuluh jam kurang lebih saya berada di ruang tahanan (imigrasi bandara)," kata Solmed saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu malam.
Solmed menjelaskan, kejadian berawal ketika ia tiba di bandara untuk melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.
Ia berdua bersama seorang ustaz anak dari Ketua Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta.
Meski tidak mirip, kali ini terulang lagi kejadian Warga Negara Indonesia dideportasi oleh imigrasi Singapura.
Kejadian ini diketahui setelah ada warga negara Indonesia membagikan kisahnya di akun Facebook group Backpacker International.
"Selamat pagi admin dan temen2 BI saya mau nanya perihal kasus deportasi saya di bulan april lalu, saya di deportasi dari singapura. Di pasport saya gak di cap deportasi, tapi semua prosedur deportasi saya terima, seperti pengambilan foto yang kaya di kepolisian dll. Yang saya tanyakan saya ada rencana ke NZ dan UK. Apakah nanti pengajuan VISA saya bisa kena imbasnya? Saya sudah email ke ICA , saya telepon ke kedutaan Singapore di indonesia tapi gak dapet jawaban, mohon pencerahannya. Tks," ujar akun Gracia Graczvia yang dikutip dari akun Facebook group.
Sebenarnya, Gracia tak berniat membagikan kronologi deportasi dan ia hanya ingin menanyakan pengajuan visa Selandia Baru dan Inggris kepada anggota group setelah didepotasi oleh imigrasi Singapura.
Akan tetapi ada anggota group, akun Tri Winarsih, bertanya, "Kenapa kena deportasi?"
Lalu seorang anggota lain yang diduga rekan Gracia memberi jawaban.
"Menginap di bandara, kena petugas patroli," ujar akun Huang Ai Ling.
Jawaban ini lalu dibalas akun Vivian Lya yang menuliskan komentar, "Emang kalau menginap di bandara trus kena petugas patroli terus di diportasi gitu? Aku kemarin nunggu nginep setelah imigrasi baik-baik saja biarpun ada petugas patroli"
Setelah terjadi diskusi panjang, akhinya WNI yang di deportasi, memberikan kronologi kejadiannya.
"Aku kena deportasi karena bermalam di Changi dan tidak langsung keluar imigrasi. Selain itu, aku aku tidak mengisi form kedatangan pada bagian pilihan hotel. Aku jawab ke petugas imigrasi bahwa aku hanya semalam di Singapura," ujarnya.
Pada saat akan akan keluar imigrasi Singapura, ia kemudian diinterogasi oleh pihak imigrasi.
Ia ditanya aktivitas semalam di Changi hingga tujuan ke Singapura.
Gracia pun akhirnya dipulangkan ke Indonesia sambil dikawal polisi bandara dan pasport dipegang oleh petugas.
"Saya menerima pasport saya dari petugas imigrasi di indonesia," ujar Gracia.
Gracia menuturkan kesalahan fatalnya adalah pada saat mendarat di Bandara Changi Singapura, ia tidak keluar imigrasi dan hanya berada di dalam area transit penumpang.
Ia baru keluar imigrasi setelah pagi hari.
Jika ia punya boarding pass untuk penerbangan lanjutan, ada kemungkinan tidak dipermasalahkan.
Gracia juga yakin jika ia langsung keluar ke imigrasi akan aman saja.
Bahkan untuk tidur di bandara Changi Singapura setelah keluar imigrasi masih bisa dilakukan.
Meski ia tidak ada cap deportasi di pasportnya, ia gusar dengan sistem imigrasi di seluruh dunia yang terkoneksi.
Ia mendapatkan deportasi dan khawatir tidak bisa mengajukan visa masuk di beberapa negara.
Sementara itu ada netizen lain yang menjadi anggota group Facebook ini memberikan tambahan informasi.
"Ini proses NTL (Not to Land). Ditolak masuk karen melanggar aturan. Pertama penumpang yang berhak ada di transit area hanya yang punya departure boarding pass dalam waktu 24 jam ke depan. Penumpang bisa stay di transit area lebih dari waktu logis yang dibutuhkan penumpang keluar dari pintu pesawat ke imigrasi. Mbaknya menginap dan sengaja tidur di dalam transit area tanpa boarding pass sudah jadi bukti," ujar akun Uda Octavian.
Uda Octavian pun memberi tambahan tanggapan bahwa yang fatal adalah Gracia tidak melengkapi immigration form (kartu kedatangan).
"Kalau cuma 1 hari stay di Singapura tanpa menginap, bisa tulis transit dan perlihatkan tiket lanjutan sebagai bukti akan keluar dalam waktu kurang 24 jam. Masalahnya kalau lebih dari 1 hari dan tanpa booking hotel wajar jika Imigrasi mencurigai," jelas Uda Octavian.
"Datang saja ke kedubes/konjen untuk alasan legalnya. Apakah kena ban atau tidak. Kalau kena, minta di whitelist. Nanti ada proses dan dokumen yang diminta," saran Uda Octavian menanggapi kegusaran permohonan visa Gracia.
"Nasi sudah menjadi bubur. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran," ujar Gracia.
Netizen yang lain pun senada dengan Graci bahwa kisah ini bisa menjadi bahan pembelajaran.
"Trims sharingnya bisa jadi pelajaran untuk yang lain agar tidak menunda lapor ke imigrasi. Saya belum tahu kalau ada aturan bandara dan imigrasi seperti itu. Dulu permah landing malam jam 10 malam di Changi setelah penerbangan dari Sydney. Saya sengaja pengen muter Singapura hanya saya udah pegang alamat teman tanpa ada bukti booking hotel untuk nginap," ujar akun Ima Apriany.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-gara Tidur di Bandara Singapura, Wanita Backpacker Indonesia Dideportasi Petugas Imigrasi