Breaking News:

Pemerintah Kekeh Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Bagaimana di Perusahaan Swasta?

Keputusan ini mengacu pada surat keputusan bersama 3 menteri yang telah ditetapkan pada 18 April 2018 lalu.

TribunStyle.com
kolase 

(Tribunstyle.com/Mohammad Rifan Aditya)

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akhirnya tetap kekeh memutuskan cuti lebaran 2018 sebanyak 7 hari.

Keputusan ini mengacu pada surat keputusan bersama 3 menteri yang telah ditetapkan pada 18 April 2018 lalu.

Surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Melalui surat itu pemerintah sudah menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni.

Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik Lebaran.

Namun setelah SKB 3 menteri ini keluar muncul protes dari kalangan pengusaha.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Style
Tags:
Menteri Agama
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved