(Tribunstyle.com/Mohammad Rifan Aditya)
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akhirnya tetap kekeh memutuskan cuti lebaran 2018 sebanyak 7 hari.
Keputusan ini mengacu pada surat keputusan bersama 3 menteri yang telah ditetapkan pada 18 April 2018 lalu.
Surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Melalui surat itu pemerintah sudah menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni.
Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik Lebaran.
Namun setelah SKB 3 menteri ini keluar muncul protes dari kalangan pengusaha.