Breaking News:

6 Fakta Turis Denmark Diperkosa di Mentawai, Kasus Pertama Hingga Pelaku Terancam Dipenjara 12 Tahun

Mentawai memang menjadi spot surfing favorit bagi traveler khususnya turis asing. Sayangnya baru-baru ini ada kabar yang menyedihkan.

Kolase TribunTravel.com
Bule denmark diperkosa di Mentawai 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mentawai memang menjadi spot surfing favorit bagi traveler khususnya turis asing.

Sayangnya baru-baru ini ada kabar yang menyedihkan.

Seorang traveler asal Denmark mengaku diperkosa.

Turis asal Denmark ini mengaku diperkosa di daerah Siberut, Mentawai, Sumatera Barat.

Kejadian menyedihkan dini terjadi pada Selasa (24/4/2018) lalu.

Berikut berbagai fakta mengenai pemerkosaan yang terjadi pada turis asal Denmark.

1. Kasus pertama di Mentawai

Kejadian pemerkosaan pada turis ini baru pertama terjadi di Mentawai.

Mentawai memang jadi lokasi surfing menarik dengan ombak yang luar biasa.

2. Pemerkosaan di semak-semak

2 dari 3 halaman

Korban sedang berjajalan di pantai dan hendak ke Mentawai Surf Camp di Pulau Nyang-nyang, Desa Pasakiat Taileleu, Siberut Barat Daya.

Kejadian pada siang hari pada pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya korban dicegat dan diperkosa di semak-semak.

3. Diancam pakai kayu

Pelaku mengancam korban dengan kayu.

Korban semapat melakukan perlawanan dengan sandal dan melarikan diri.

Korban terus meminta tolong saat diperkosa.

4. Masyarakat lokal mengamankan pelaku

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan minta tolong membantu korban.

Pelaku juga diamankan warga.

3 dari 3 halaman

Warga juga melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Muara Siberut.

5. Kasus ini masih diproses

Jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi.

Korban juga dilakukan visum.

"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum,"tambah Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.

6. Terancam 12 tahun penjara

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," ungkap Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mentawaiDenmark
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved