TRIBUNTRAVEL.COM - Guna menyambut 20 juta wisatawan mancanegara tahun 2019 yang dicanangkan oleh Pemerintah, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan usaha jasa di bidang pariwisata yang bersertifikat melalui Bimbingan Teknis Angkutan Jalan Wisata DIY pada Senin (16/4/2018).
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Aris Riyanta menyampaikan bimbingan teknis ini merupakan bentuk sertifikasi dalam rangka memasuki era MEA untuk angkutan wisata.
"Sertifikasi menjadi penting karena perusahaan atau pemilik prasarana seperti bis, jasa angkut itu bisa memenuhi standar-standar, bukan hanya sarananya tapi bagaimana mengoperasionalkan," papar Aris.
Ditambahkannya, ada 3 aspek yang harus dipenuhi sesuai standar, yakni aspek produk, pelayanaan dan pengelolaan.
"Sehingga wisatawan mendatangi obyek wisata alangkah baiknya kalau memahami produk yang ditawarkan dengan adanya jasa angkutan ini. Pelayanan seperti apa, termasuk SOP dalam pengelolaan," kata dia.
Aris melanjutkan, Dinas Pariwisata DIY mempunyai tanggung jawab untuk memberikan suatu pemahaman tentang Peraturan Menteri Parekraf No 14 Tahun 2014, bahwa ada kewenangan tingkat propinsi untuk menyelenggarakan bimbingan teknis khususnya pada pengusahanya.
"Ini yang penting bagi kabubapten dan kota itu adalah bimbingan teknis tentang pelaksana angkutan jasa wisata dan pelatihan teknis kepada para pekerja," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dinas Pariwisata DIY: Maksimalkan Layanan, Angkutan Wisata Harus Bersertifikasi.