Breaking News:

Pramugari Tumpahkan Air Panas, Ini Kronologi Garuda Indonesia Digugat 11,25 Miliar oleh Penumpang

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia

(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)
Garuda Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM- Saat ini banyak traveler memilih perjalanan udara saat melakukan traveling.

Selain cepat, harga melakukan perjalanan dengan jalur udara saat ini relatif terjangkau.

Keamanan dan keselamatan pesawat terbang di Indonesia juga selalu meningkat.

Meski begitu, ada aja hal tak menyenangkan saat melakukan penerbangan.

Maskapai memang selalu memperbaiki pelayanannya.

Namun, ada aja pelayanan maskapai yang belum memuaskan bagi penumpang.

Seperti yang terjadi pada maskapai Garuda Indonesia ini.

Dilansir dari Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," ungkap kuasa hukum Kosmariam, David Tobing seperti dilansir dari Kontan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan insiden penerbangan GA-264 pada 29 Desember 2017.

2 dari 3 halaman

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David.

Ia menjelaskan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam insiden ini, kulit kliennya melepuh dan tidak bisa kembali seperti semula.

David juga menyayangkan tindakan Garuda setelah kejadian yang dianggap tidak kooperatif dengan tidak menghubungi Kosmariam setelah 1,5 bulan setelah kejadian.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," tuturnya.

Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Garuda Indonesia melakukan investigasi setelah kejadian ini.

"Sekarang sedang ada investigasi khusus soal insiden tersebut. Karena setiap kejadian di atas pasti akan ada catatannya, dan itu yang akan diteruskan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Ikhsan Rosan saat dihubungi Kontan.co.id.

Ikhsan Rosan tidak menjelaskan sanksi pada pramugarinya.

Namun, ia menjelaskan pramugari akan mengikuti pendidikan khsuus kembali.

3 dari 3 halaman

Pihak Garuda Indonesia pun menjawab peryataan dari David Tobing.

Garuda Indonesia membantah pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.

Menurut Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Ikhsan Rosan, Garuda Indonesia terus memberikan pengobatan pada Kosmariam.

"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," tuturnya.

Menurutnya pihak Garuda Indonesia sudah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa mereka siap dihubungi kapan pun jika ada kebutuhan terkait pengobatan.

Selanjutnya
Tags:
Garuda IndonesiaB.R.A Kosmariam Djatikusomo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved