Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sri Juliati
TRIBUNTRAVEL.COM - Kamis (1/3/2018), awam dikejutkan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Tak lain, terkait mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.
"Merokok, mendengarkan radio, atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto.
Ancaman sanksinya pun tak main-main.
Bila melanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Tentu saja pernyataan itu membuat masyarakat heboh, sebab mendengarkan radio, musik, dan merokok telah menjadi kebiasaan untuk mengatasi kepenatan.
Beberapa menyayangkan hingga pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir AKBP Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan.
"Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima, perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi," kata Abdul.
Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan.
Aturan berkendara di Indonesia memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tentu saja, setiap negara memiliki aturan berkendara yang berbeda-beda dan harus dipatuhi.
Ada yang dipandang wajar dan biasa saja, hingga tak sedikit yang membuat siapapun garuk-garuk kepala saking anehnya.
TribunTravel.com melansir dari huffingtonpost.com, inilah tujuh aturan berkendara paling aneh sekaligus kontroversial di berbagai negara.
1. Menyetir sembari minum alkohol - Kosta Rika
Di Kosta Rika, traveler boleh minum minuman beralkohol saat mengemudi - selama tidak mabuk.
Namun, jika kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,75 persen, siap-siap saja masuk penjara.
2. Jangan makan saat menyetir - Cyprus
Di Ciprus, makan bahkan minum seteguk saja saat mengemudi adalah hal ilegal.
Jadi, jangan pernah nyemil sembari menyetir kalau nggak pengen didenda 85 Euro (Rp 1,4 juta).
3. Pastikan mobilmu bersih - Rusia
Usai berkendara, segera bersihkan mobilmu saat memasuki Rusia.
Sebab, mengendarai mobil kotor bisa membuatmu didenda hingga 2.000 rubel (Rp 484 ribu).
4. Menyalakan lampu depan - Swedia
Saat berada di Swedia, nyalakan terus lampu depan mobil meski di siang bolong.
Aturan ini mirip dengan yang diberlakukan di Indonesia untuk motor.
5. Bawalah breathalyzer - Prancis
Setiap pengendara di Prancis harus membawa breathalyzer di dalam mobil.
Breathalyzer merupakan alat pendeteksi kandungan alkohol di tubuh melalui napas.
Jika tertangkap tidak membawa benda ini saat mengemudi, siap-siap akan dikenakan denda sebesar 11 Euro (Rp 156 ribu).
6. Bawa kacamata cadangan - Spanyol
Pengemudi berkacamata harus punya setidaknya dua kacamata.
Sebab, mereka harus membawa kacamata cadangan saat menyetir.
Aturan berkendara lain yang harus dipatuhi di Spanyol adalah soal parkir.
Beberapa kota di Spanyol, memiliki aturan parkir di sisi lawan jalan alias melawan arus.
7. Dilarang mengendarai mobil hitam - Turkmenistan
Beberapa waktu lalu, pemerintah Turkmenistan mengeluarkan aturan, melarang warganya memiliki mobil berwarna hitam.
Pemilik mobil berwarna gelap yang terkena razia harus mengecat ulang mobil mereka dengan warna putih atau perak.
Alasannya, sangat tak bisa dipercaya!
Sang presiden, Gurbanguly Berdymukhamemedov dikenal penggemar warna putih bahkan dia bepergian menggunakan limusin putih.
Yuk subscribe channel YouTube TribunTravel.com