Breaking News:

Semudah Membalikkan Telapak Tangan! Ganti atau Perpanjang Paspor Cukup Bawa eKTP dan Paspor Lama

Kemenhukham memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin mengganti maupun memperpanjang paspor. Ada kemudahan lain bagi yang baru buat paspor.

Editor: Sri Juliati
KOMPAS.COM/Alek Kurniawan
Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang ingin mengganti atau memperpanjang paspor, kini tak perlu rempong!

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin mengganti maupun memperpanjang paspor.

Syaratnya, hanya perlu membawa KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama pengguna.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, syarat tersebut hanya berlaku untuk paspor keluaran di atas 2009.

"Khusus untuk pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, ketika akan penggantian, persyaratannya cukup e-KTP dan paspor lama," ujar Agung kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Jika e-KTP pengguna tersebut belum dicetak, maka bisa menunjukkan resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan.

Sistem tersebut, kata Agung, sudah diberlakukan sejak Mei 2017.

Biaya yang dikenakan masih sama dengan sebelumnya.

"Untuk paspor biasa Rp 355.000, untuk elektronik paspor Rp 655.000," kata Agung.

Jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dijalani.

2 dari 2 halaman

Orang tersebut harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.

"Kalau sengaja, bisa dikenakan penundaan pemberian paspor selama waktu yang ditentukan nantinya," kata Agung.

Sebelum mengajukan perpanjangan paspor, pengguna bisa menggunakan aplikasi antrean online.

Kemudahan lainnya yakni pemohon paspor tak perlu balik lagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor.

Berkat kerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihak Imigrasi akan mengantarkan paspor ke masing-masing alamat pemohonnya.

Agung mengatakan, kerjasama baru yang dijalin dengan PT Pos Indonesia yakni penggunaan kantor pos sebagai tempat penerimaan permohonan paspor.

"Jadi orang yang ingin buat paspor, kalau jauh dari kantor Imigrasi, dia bisa mengirim berkas melalui PT Pos," kata Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganti Paspor Cukup Lampirkan E-KTP dan Paspor Lama

Yuk subscribe channel YouTube TribunTravel.com

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaAgung SampurnoPT Pos Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved