Breaking News:

Ada Pengajuan Visa Khusus, Keturunan Tionghoa Bakal Dipermudah Saat Liburan ke China

Pemerintah China menerapkan pengajuan visa khusus untuk orang asing yang merupakan keturunan Tionghoa untuk dapat tinggal di China selama lima tahun.

Editor: Sinta Agustina
headcramp.com
Istana Kekaisaran Beijing 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah China menerapkan pengajuan visa khusus untuk orang asing yang merupakan keturunan Tionghoa untuk dapat tinggal di China selama lima tahun.

Seperti yang dilansir dari South China Morning Post, visa selama lima tahun tersebut berlaku jika orang asing keturunan Tionghoa memasuki negara tersebut selama beberapa kali atau pun ingin tinggal di sana.

Namun, calon pemohon yang ingin megajukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut telah berlaku mulai 1 Februari 2018.

Biasanya orang asing hanya mendapatkan visa satu tahun untuk beberapa kali kunjungan ke China.

Akan tetapi, orang asing yang merupakan turunan Tionghoa bisa mendapatkan visa untuk tinggal hingga lima tahun.

Adapun perubahan kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Keamanan Publik China pekan lalu.

China ingin mempermudah pemohon dengan tidak memberlakukan pembatasan atas alasan kunjungan mereka, terutama untuk orang-orang etnis Tionghoa di luar China

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong lebih banyak orang Tionghoa perantauan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi China,” kata Kepala Biro Administrasi Imigrasi China, Qu Yunhai.

Diperkirakan, kebijakan ini bisa menarik minat lebih banyak untuk orang-orang yang merupakan keturunan etnis Tionghoa untuk melakukan bisnis atau tinggal di China.

2 dari 2 halaman

Lantas bagaimana persyaratannya?

Mereka yang bisa mendapatkan visa lima tahun ini adalah mantan warga negara China yang telah memperoleh kewarganegaraan asing dan warga asing yang memiliki keturunan Tionghoa.

Nah, untuk orang asing keturunan Tionghoa ini harus membuktikan bahwa mereka benar-benar keturunan Tionghoa.

Uniknya tidak ada ketentuan seberapa jauh jenjang keturunan warga asing dengan leluhur yang merupakan orang Tionghoa.

Sehingga calon pemohon hanya membuktikan, salah satu orangtua seperti kakek, nenek, atau leluhur yang merupakan warga China.

Calon pemohon pun harus menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian tersebut, termasuk salinan paspor China atau kartu identitas kerabat mereka yang merupakan asal China.

Menurut Kantor Urusan Luar Negeri China, sertifikat dari pemerintah luar negeri juga akan diterima setelah ini dinilai oleh Kedutaan Besar China atau konsulat di negara asal mereka.

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul China Terapkan Visa Khusus untuk Warga Keturunan Tionghoa.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
ChinaTionghoa Talam Pandan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved