TRIBUNTRAVEL.COM - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya surat Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangkaraya yang viral.
Surat itu viral dan menggegerkan karena berkaitan dengan hasil pengujian sampel suplemen yang diduga mengandung DNA babi.
Menurut surat klarifikasi itu, BPOM menyebutkan dan membenarkan dua produk dengan kandungan DNA Babi.
Dua produk tersebut yakni Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Tidak hanya terjadi kali ini, produk-produk mengandung babi juga pernah lolos ke pasaran.
Berikut beberapa produk yang pernah menggegerkan masyarakat:
1. Mi Samyang
Mi instan asal korea ini telah lolos BPOM, namun berlainan berdasarkan surat edaran.
Pada pertengahan 2017, surat edaran BPOM menyatakan, Samyang mengandung babi.
Namun tidak semua Samyang mengandung babi, hanya Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
2. Cokelat Cadbury
Pada pertengahan 2014, Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond ditarik dari peredaran.
Hal itu karena kandungan positif DNA babi.
Namun hal itu hanya terjadi di Malaysia.
Untuk pasar Indonesia keduanya bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia.
Berita ini sudah dimuat di Intisari.grid.id dengan judul Heboh Viostin DS Mengandung Babi, Berikut Produk yang Pernah Terkena Razia