Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizkianingtyas Tiara
TRIBUNTRAVEL.COM - Singapura merupakan satu negara tetangga yang jadi favorit dikunjungi traveler Indonesia.
Selain itu, Singapura dikenal sebagai negara yang memiliki aturan ketat.
Beberapa peraturan ketat bahkan diberlakukan terhadap hal-hal yang terbilang sepele.
Seperti memberi makan burung merpati, membuang sampah sembarangan, hingga menyiram toilet.
Untuk itu, berikut TribunTravel.com telah mengutip 10 peraturan simpel di Singapura dari laman adventurousmiriam.com.
1. Bernyanyi
Sanksi: sekitar tiga bulan penjara
Menurut Singapore Statutes Online, menyanyi atau mendendangkan balada atau lagu cabul di depan umum adalah hal yang ilegal.
Jika ketahuan melanggar peraturan ini, kamu bisa dihukum 3 bulan penjara, denda, atau kedua-duanya.
2. Menyambung ke WiFi orang lain tanpa izin
Sanksi: sekitar tiga tahun penjara atau denda sebesar 10 ribu dolar
Menurut Undang-undang Keamanan Siber dan Penyalahgunaan Komputer di Singapura, menggunakan WiFi orang lain bisa dikategorikan tindakan pembajakan atau 'hacking'.
Melanggar hal ini akan membuatmu mendekam tiga tahun di penjara, dikenai denda 10 ribu dolar, atau kedua-duanya.
3. Memberi makan burung merpati
Sanksi: denda 500 dolar
Memberi makan burung merpati tak terdengar seperti tindakan pelanggaran hukum.
Namun, itu adalah hal ilegal di Singapura.
Jika ketahuan melemparkan makanan kepada burung, maka siap-siap saja membayar denda 500 dolar.
4. Homoseksualitas
Sanksi: kurang dari dua tahun penjara
Hubungan sesama jenis merupakan hal yang dilarang di Singapura, meski larangan ini tidak setegas yang lainnya.
Tapi peraturan ini berada di bawah ketentuan seks yang bertentangan dengan tatanan alam.
5. Siram toilet
Sanksi: denda 150 dolar
Jika kamu tidak menyiram setelah menggunakan toilet umum, maka kamu akan dijatuhi denda yang cukup banyak, yakni 150 dolar, menurut undang-undang yang berlaku di Singapura.
Jangan pernah bergagasan untuk buang air kecil di dalam lift.
Lift di singapura dilengkapi dengan Perangkat Deteksi Urine (Urine Detection Devices/UDD) yang dapat mendeteksi aroma urine, memicu alarm, dan menutup pintu lift sampai polisi tiba.
6. Merokok di tempat umum
Sanksi: denda 152 hingga 760 dolar
Di Singapura, ada hukum yang melarang merokok di tempat umum dan di dalam kendaraan.
Undang-undang ini diberlakukan untuk memastikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi orang dari asap rokok.
Meskipun tidak ilegal untuk membeli rokok atau asap di rumah sendiri, merokok di depan umum tetaplah hal ilegal di Singapura.
Selain itu, memasuki negara ini dengan rokok juga dianggap hal yang ilegal.
7. Berjalan-jalan di sekitar rumah tanpa memakai busana
Sanksi: denda 1.000 dolar
Sementara merokok di dalam rumah masih baik-baik saja, berjalan di sekitar rumah dalam keadaan telanjang bukan hal yang legal.
Jika melanggar hukum ini di Singapura, kamu bisa menghadapi tuduhan tindakan pornografi yang dapat berbuntut pada hukuman penjara atau denda dalam jumlah yang besar.
Jadi pastikan untuk menutup tirai jendela rumah saat kamu bersiap-siap untuk mandi.
8. Membuang sampah sembarangan
Sanksi: mulai dari denda sebesar 300 dolar hingga melakukan pelayanan publik
Pelaku pertama yang melempar barang-barang kecil seperti puntung rokok atau bungkus permen dapat didenda sebesar 300 dolar.
Jika telah dihukum tiga kali karena buang sampah sembarangan, kamu harus membersihkan jalanan seminggu sekali.
Menggunakan semacam kain kecil yang menempel pada dada dengan tulisan, "Saya adalah orang yang suka membuang sampah sembarangan."
Hal ini diakui ditujukan untuk secara terbuka mempermalukan pelaku tersebut untuk memastikan, mereka tidak akan membuang sampah sembarangan lagi.
9. Menjual permen karet
Sanksi: denda sebesar 100.000 dolar hingga mendekam 2 tahun di penjara
Menjual permen karet merupakan hal yang ilegal di Singapura.
Menurut Singapore Statutes Online, hukuman penyelundupan permen karet ke negara tersebut bisa berupa kurungan selama 2 tahun atau denda 100.000 dolar.
10. Meludah di tempat umum
Sanksi: denda sekitar 1.000 dolar
Bagi kamu yang suka meludah sembarangan, jangan pernah berkunjung ke Singapura.
Meludah di berbagai tempat seperti kedai kopi, pasar, jalanan, trotoar, dan tempat publik lainnya merupakan hal ilegal.
Jika melanggar, maka kamu akan dijatuhi denda hingga sebesar 1.000 dolar.