Breaking News:

Paspor Sudah Distempel, Tinggal Masuk Pesawat, Eks Pengacara Setya Novanto Dicekal Imigrasi

Mantan pengacara Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Padahal paspor sudah distempel dan tinggal masuk pesawat. Alamak!

Editor: Sri Juliati
Tribunnews
Fredrich Yunadi dan istri 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada.

Pengacara yang mengaku kalau liburan bisa spend Rp 5 miliar itu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Pencegahan tersebut diajukan KPK terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2017.

"Iya, kejadian di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa, Rabu (10/1/2018).

Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi, tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi."

"Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara.

Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.

2 dari 3 halaman

Sesuai prosedur, pergi ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak Imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.

"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.

Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, Imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.

Kemudian dalam waktu tujuh hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal, orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

"Ini kami enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.

Selain Fredrich, juga ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

3 dari 3 halaman

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya NovantoKanada Stacey Ryan BMO Field Stade Saputo Commonwealth Stadium
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved