Breaking News:

Delay Memang Bikin Kesal! Lakukan 4 Hal Ini Bila Pesawat Menunda Keberangkatan

Delay memang bikin kesal. Berikut 4 langkah yang harus dilakukan penumpang jika terjadi delay. Cari tahu juga soal kompensasi yang harus kamu terima.

Editor: Sri Juliati
Telegraph.co.uk
Ilustrasi pesawat delay 

TRIBUNTRAVEL.COM - Delay atau tertundanya penerbangan akibat aneka hal mulai dari cuaca sampai masalah teknis dan operasional memang membuat kesal.

Apalagi jika traveler sedang diburu waktu untuk mengikuti pertemuan penting atau membawa bayi untuk bepergian.

Sayangnya, penanganan masalah delay ini masih saja kurang.

Penumpang pesawat, yang sudah mahal membeli tiket, meluangkan waktu lebih lama menuju bandara agar datang tepat waktu dan tidak terkena macet, serta membayar biaya transportasi yang tidak sedikit, tentu saja dibuat kesal dengan delay.

Padahal, penanganan delay sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, berikut empat langkah yang harus dilakukan penumpang pesawat jika terjadi delay:

1. Tanyakan ke petugas maskapai

Dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.

2. Minta kejelasan jadwal penerbangan

Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.

2 dari 3 halaman

3. Cari tahu kompensasi delay

Jika terjadi delay, calon penumpang harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.

Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan, terdapat enam kategori delay.

a. Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.

b. Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.

c. Kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

d. Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensasi minuman, makanan ringan dan berat.

e. Kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000.

f. Kategori keenam yang membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

4. Informasikan

3 dari 3 halaman

Langkah selanjutnya, setelah kejadian delay, penumpang diharapkan untuk melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri PerhubunganKemenhubTribunTravel.com Adita Irawati
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved