Breaking News:

Jangan Injak Gambar Genghis Khan di China Bila Tak Mau Bernasib Seperti Pria Ini, Ternyata. . .

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada seorang pria asal China yang merusak gambar pemimpin bangsa Mongol, Genghis Khan.

Editor: Sri Juliati
BBC
Genghis Khan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada seorang pria asal China yang merusak gambar pemimpin bangsa Mongol, Genghis Khan.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (15/12/2017), pengadilan di Mongolia Dalam, sebuah wilayah otonomi setingkat provinsi di China, menghukum Luo atas dakwaan kebencian terhadap etnis.

Seperti diketahui, Genghis Khan merupakan tokoh yang dihormati oleh etnis Mongol.

Dalam rekaman video yang beredar luas di internet pada Mei lalu, terlihat Luo berada di dalam tenda besar dan menginjak-injak gambar Genghis Khan, sang penakluk legendaris.

Biro keamanan publik wilayah utara Mongolia menyatakan, Luo divonis pada pekan ini karena telah menghasut kebencian terhadap etnis dan diskriminasi etnis.

Kemudian, Lou meminta maaf di depan pengadilan setempat.

Sebelumnya, otoritas kota Ordos menyebut beberapa anggota masyarakat telah melaporkan video tersebut ke polisi.

Lou mendapat kecaman di media sosial atas tindakannya.

Beberapa warganet bahkan mempertanyakan hukuman penjara yang diterima Lou.

"Hukum China terlalu elastis, itu tidak sesuai standar," kata seorang pengguna Weibo.

2 dari 2 halaman

Yang lainnya menuduh pihak berwenang menjalankan hukum seperti seperti kekaisaran Mongolia.

Genghis Khan menyatukan suku-suku di China utara dan mendirikan Kekaisaran Mongol pada abad ke-13.

Cucu laki-lakinya, Kubilai Khan, mendirikan Dinasti Yuan, yang memerintah China dari 1271 sampai 1368.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Injak Gambar Genghis Khan, Pria Asal China Dipenjara

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
ChinaGenghis KhanTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved