TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 88 penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia dibatalkan imbas penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pagi tadi, Senin (27/11/2017).
Pembatalan tersebut berjumlah 42 penerbangan yang tiba di Bali dan 46 penerbangan yang berangkat dari Bali.
Selama situasi force majeure ini, seluruh penumpang Garuda Indonesia yang terkena dampak diberikan pilihan untuk mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
Hal ini berlaku bagi penumpang dengan keberangkatan dari dan ke Bali yang terkena pembatalan jadwal penerbangan Garuda Indonesia akibat sebaran abu vulkanik.
Selain itu juga, penumpang diperbolehkan memperpajang masa berlaku tiket, mengubah rute perjalanan, hingga mengganti nama.
“Penumpang bisa memperpanjang masa berlaku tiket sampai dengan enam bulan sejak terjadinya force majeure."
"Mengubah rute perjalanan (Reroute), mengganti nama dan berlaku hanya satu kali penggantian saja."
"Atau untuk melakukan “full refund” sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hengki Heriandono, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia.
Saat dihubungi KompasTravel, ia menambahkan jika proses refund tersebut semua itu gratis.
Proses akan dimudahkan, asalkan penumpang yang bersangkutan benar-benar yang terkena dampak force majeur.
Penumpang bisa mendapatkan pengembalian uang atas tiket yang dibatalkan atau mengubah jadwal penerbangan di kantor Garuda Indonesia terdekat atau melalui call center, di +622123519999 / 08041807807.
Sementara itu, sampai saat ini penerbangan Garuda Indonesia untuk tujuan dari dan ke Lombok pun masih dibatalkan.
Menurut Hengki, karena sebaran abu vulkanik dari Gunung Agung masih mengganggu lintasan penerbangan untuk tujuan penerbangan ke Lombok.
Ia pun meminta penumpang memastikan untuk memperbaharui nomor kontak atau alamat surat elektronik yang tercantum pada tiket, agar dapat dihubungi apabila terjadi perubahan penerbangan.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Bandara Ngurah Rai Tutup, Garuda Indonesia Batalkan 88 Penerbangan