Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Hukum menjadi satu cara untuk mengatur masyarakat.
Baik dalam berpendapat, berucap, atau bertingkah laku.
Namun apa jadinya, jika hukum yang diterapkan justru aneh dan absurd.
Misalnya hukum yang melarang penyihir menggunakan sapu terbang di atas 150 meter.
Tentu saja aturan ini terbilang cukup gila.
Bagaimana ada penyihir di dunia ini, apalagi sampai ada sapu terbang.
Dilansir TribunTravel.com dari laman unbelievable-facts.com, 5 hukum paling absurd di dunia.
1. Pada 2013, otoritas penerbangan Swaziland mengumumkan, ilegal bagi seorang penyihir yang menggunakan sapu, terbang di atas ketinggian 150 meter.

Pengumuman ini dibuat oleh Sabelo Dlamini, seorang pejabat otoritas penerbangan sipil Swazi.
Dia membuat pernyataan itu ketika negara memperkenalkan undang-undang terbang yang membatasi perangkat transportasi yang lebih berat di udara.
Undang-undang baru dibuat menyusul penangkapan seorang detektif swasta yang menggunakan helikopter mainan yang dilengkapi dengan kamera untuk melakukan pengawasan.
Dlamini mengatakan “Seorang penyihir pengguna sapu tidak harus terbang di atas 150 meter".
Alasan penyihir disebutkan dalam pengumuman karena banyak orang di Swaziland percaya sihir.
2. Di Selandia Baru, ada hukum yang setiap sekolah tinggi dapat menggunakan satu pon uranium dan satu pon thorium, untuk melakukan eksperimen nuklir.

Selandia Baru memiliki undang-undang yang kuat tentang budaya anti-nuklir dan bahan nuklir.
Sebagai contoh, negara dilarang menggunakan kapal bertenaga nuklir di perairan di bawah Zona Bebas Selandia Baru.
Meski terbilang ketat, namun ada beberapa pengecualian, terutama di bidang penelitian dan pendidikan.
UU Energi Atom yang dibuat pada 1945 menyatakan setiap sekolah dapat memiliki hingga satu pon uranium dan thorium.
Sementara itu, universitas dan laboratorium disetujui oleh pemerintah dapat memiliki hingga 20 pon dari masing-masing bahan.
3. Ilegal di Queensland, Australia memiliki kelinci kecuali jika kamu dapat membuktikan diri sebagai seorang penyihir

Australia memiliki masalah serius yang berhubungan dengan kelebihan kelinci selama bertahun-tahun.
Hewan ini pertama kali diperkenalkan ke negara itu pada abad 18.
Karena kurangnya predator alami, menyebabkan ledakan jumlah kelinci pada 1867.
Kelinci berubah dari hewan lucu menjadi pembawa malapetaka di industri pertanian dan lingkungan.
Kerusakan yang disebabkan oleh kelinci membuat banyak petani gagal panen dan merugi hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Untuk menjaga wilayah itu bebas dari kelinci maka hukum tak biasa itu diterapkan.
Tujuannya untuk mencegah penduduk memelihara kelinci.
4. Di Perancis, kamu dapat menikah dengan orang yang sudah mati

Hukum ini memungkinkan kamu menikah dengan orang yang sudah mati.
Pertama kali diberlakukan di Perancis pada 1950-an.
Tujuan awalnya cukup mulia.
Sebab pada masa itu bertepatan dengan perang Dunia II.
Tujuannya sebagai penghormatan bagi prajurit yang tewas di medan perang.
Undang-undang mengharuskan pasangan yang masih hidup untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden dan Menteri Kehakiman.
Dalam rangka memenuhi syarat untuk menikah dengan orang yang sudah mati, mereka harus memberikan bukti jika almarhum berencana untuk menikahi pasangannya ketika masih hidup.
Misalnya, pada 2009, ketika tunangan wanita meninggal dalam kecelakaan mobil, dia menunjukkan jika sebelumnya telah menetapkan tanggal pernikahan di balai kota setempat dan dia sudah membeli gaun pengantin.
Permintaannya untuk menikah dengan kekasih yang sudah tiada langsung disetujui.
5. North Tonawanda, New York baru saja disahkan undang-undang anti-intimidasi yang mengatakan orang tua dapat dikirim ke penjara selama 15 hari jika anak mereka tertangkap melakukan bullying

Satu alasan hukum ini tidak biasa ini dibuat karena orang tua biasanya tidak diminta pertanggung jawaban atas tindakan anak mereka.
Mereka tunduk pada tanggung jawab perdata, yang berarti mereka mungkin harus membayar kerusakan yang disebabkan oleh anak-anak mereka.
Namun undang-undang kali ini berbeda.
Dimana orang tua dapat dipenjara selama 15 hari dan didenda sampai USD 250 setara Rp 3,26 juta untuk pelanggaran pertama bagi anak mereka yang melakukan bullying.