Breaking News:

Baik Manual atau Online, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor?

Paspor adalah identitas kita saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, semua orang yang ingin berkunjung ke luar negeri harus memiliki paspor.

Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.COM/Alek Kurniawan
Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah identitas kita saat berada di luar negeri.

Oleh karena itu, semua orang yang ingin berkunjung ke luar negeri harus memiliki paspor.

Di Indonesia, paspor bisa diurus di kantor imigrasi kelas satu maupun kelas dua.

Paspor biasa terdiri dari dua pilihan halaman yaitu 24 dan 48 halaman.

Jika ingin membuat paspor biasa, bisa mengajukan secara manual dan online.

Jika mendaftar secara online, pun harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto untuk paspor.

Sebelum pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor, ada baiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Perlu membawa dokumen yang asli dan foto kopi.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemohon paspor biasa perlu mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

2 dari 2 halaman

Jika telah mengganti nama, jangan lupa lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, jangan lupa untuk membawa paspor lama.

Dokumen kelengkapan persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga memuat nama, tanggal dan tanggal lahir, dan nama orang tua.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas kantor imigrasi.

Setelah diperiksa, data-data dari dokumen akan dimasukkan ke dalam sistem manajemen keimigrasian.

Nantinya, data-data pemohon juga akan dicocokkan dengan dokumen asli.

Jika data-data persyaratan tak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi.

Sementara bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin membuat paspor, jangan lupa untuk melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota tempat pemohon tinggal.

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul Aneka Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
TribunTravelIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved