Breaking News:

Per November, Turis Dilarang Lakukan Ini di Pantai Thailand Bila Tak Mau Kena Denda Rp 40 Juta

Bagi mereka yang melanggar aturan ini saat liburan ke pantai di Thailand, akan dikenai denda Rp 40,7 juta atau setahun penjara! Duh, jangan sampai!

INSTAGRAM/@apm_only
Pantai Patong 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizkianingtyas Tiarasari

TRIBUNTRAVEL.COM - Ada banyak hal kecil dan menyenangkan yang sering dilakukan traveler saat sedang berjalan-jalan di pantai.

Di antaranya adalah memakai bikini, bermain layang-layang, mengubur diri dalam pasir, atau hal sepele seperti bersantai sambil meminum es kelapa muda atau sekadar merokok.

Bicara tentang merokok, ternyata hal ini tak lagi menjadi hal yang boleh dilakukan di sejumlah pantai di Thailand.

Dilansir dari laman Straitstimes, perokok yang melanggar larangan merokok di 20 pantai wisata Thailand yang paling terkenal akan dikenai denda 100.000 baht (setara Rp 40,7 juta) atau setahun penjara, kata pihak berwenang Thailand.

apm_only
instagram.com/apm_only

Larangan tersebut, yang mulai berlaku pada bulan November, ditetapkan setelah adanya kegiatan pembersihan di Pantai Patong.

Ada hampir 140 ribu puntung rokok yang berhasil dikumpulkan dari bentangan Pantai Patong sepanjang 2,5 kilometer.

Pantai Patong merupakan satu di antara pantai yang terkenal di Provinsi Phuket.

Diberlakukannya aturan ini bertepatan dengan puncak musim liburan Thailand.

Juga akan diberlakukan di tempat-tempat wisata populer lain termasuk Krabi, Koh Samui, Pattaya, Phuket dan Phang Nga.

thatphuketlife
instagram.com/thatphuketlife
2 dari 2 halaman

"Pantai-pantai ini termasuk yang paling indah di Asia Tenggara, dan tujuannya (dari larangan ini) adalah mempertahankannya tetap seperti itu," kata Gubernur Pariwisata Otoritas Thailand (TAT), Yuthasak Supasorn, Senin (16/10/2017).

Perokok harus menggunakan area khusus yang ditetapkan dengan pembuangan limbah yang layak untuk membuang puntung rokok mereka, tambahnya.

Mereka yang tertangkap sedang merokok di area pantai bisa dikenai hukuman penjara atau denda 100.000 baht, menurut TAT.

Keputusan tersebut merupakan upaya terbaru untuk mengendalikan industri pariwisata Thailand.

Sektor ini merupakan pilar penting ekonomi Thailand, yang mendapat kunjungan lebih dari 30 juta wisatawan per tahunnya.

Namun jumlah kedatangan wisatawan yang banyak juga bisa mengancam keindahan beberapa pantai idaman di Negeri Gajah Putih tersebut.

Utamanya permasalahan sampah dan pembangunan yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem lokal.

Thailand juga mencoba menindak tegas sejumlah standar keselamatan yang longgar dalam industri pariwisatanya.

Hal ini dilakukan setelah adanya gelombang keluhan yang mencakup sejumlah pengunjung yang dikenai biaya berlebihan atau tidak mendapat peralatan pengamanan yang memadai saat menaiki kapal dan jet ski.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
ThailandKrabi Milk Bun Mew Suppasit
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved