Laporan Wartawan TribunTravel.com, Apriani Alva
TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi para penikmat daun tembakau, menikmati indahnya alam sambilmenghembuskan asap yang bersumber dari rokok bisa memberi kebahagian.
• Mengintip Keindahan Lokasi Foto Prewedding Putri Jokowi, Pantai dengan Air Laut Bening bak Kristal
Sayangnya bagi traveler yang suka menikmati nikotin dalam lintingan tembakau ini tak bisa melakukan di negeri gajah putih.
Baru-baru ini Thailand telah mengeluarkan aturan untuk tak merokok di 20 pantai populer.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan ditemukannya ratusan ribu putung rokok yang tertutup pasir.

Langkah ini di ambil setelah sebuah survei yang dilakukan di pantai Patong, Phuket.
Setiap tahunnya pantai Patong, Phuket dikunjungi oleh wisatawan.
Di patai pasir sepanjang 2,5 Km tersebut ditemukan 101.058 putung rokok.
Survei tersebut dilakukan oleh departemen negata dari sumber daya laut dan pesisir yang mengangap hal ini sebagai masalah serius.
Putung rokok menymbang sepertiga dari sampah yang dikumpilkan oleh departemen tersebut.
Rokok memiliki efek (merusak) langsung pada alam," ujar direktur umum Jatuporn Buruspat pada Phuket Gazette, seperti dilansir TribunTravel.com dari laman theguardian.com.

Tak hanya itu Jatuporn Buruspat juga mengungkapkan bahan kimia yang terdapat dalam puting rokok bisa merusak lingkungan.
"Putung rokok menyumbat saluran air yang akan mengakibatkan banjir. Ketika putung rokok tersimpan di bawah pasir dalam waktu yang lama akan berpengaruh pada lingkungan. Dan ketika bahan kimia dari putung rokok mencapai air itu bisa melepaskan kadmium, timah, arsen dan beberapa asam dari insektisida yang akan meracuni rantai makanan alami."
Larangan mulai berlaku pada bulan November 2017.
Berikut daftar 20 pantai yang melarang pengunjungnya merokok.
1. Patong
2. Koh Khai Nok
3. Koh Khai Nai (Phuket)
4. Hua Hin
5. Khao Takiab (provinsi barat Prachuap Khiri Khan)
6. Pattaya
7. Jomtien
8. Bang Saen (provinsi timur Chonburi)
9. Samila (kota Songkhla).
10. Mae Phim
11. Laem Sing
12. Khao Takiab
13. Bo Phut
14. Sai Ree
15. Phra Ae
16. Klong Dao
17. Klong Kwang
18. Cha-Am
19. Tham Pang
20. Sai Ri
Pengunjung yang melanggar aturan ini akan di penjara selama satu tahun dan denda maksimal 100 ribu bath atau sekitar Rp 40 juta dengan hukuman.
Dalam situasi tertentu pelangar bisa dikanakan dua hukuman tersebut.
The Bangkok Post melaporkan bahwa Thailand masuk dalam daftar laut yang dipenuhi sampah di urutan keenam.