Breaking News:

Mau Perpanjang atau Bikin SIM? Simak Dulu Biaya yang Harus Dikeluarkan

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku atau membuat baru SIM bisa secara online atau normal. Segini biaya yang dikeluarkan.

Editor: Sri Juliati
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online atau normal.

Namun, pemohon tetap harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pemohon yang memilih cara online hanya diuntungkan lebih cepat mengisi formulir pendaftaran, karena yang non-online dilakukan di masing-masing Satpas.

Proses lainnya, dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap sama.

Mulai melakukan uji teori, hingga praktik.

"Untuk biaya pemohonan baru atau perpanjang juga tetap sama, kalau online lebih cepat saja," kata Fahri, Jumat (25/8/2017) malam.

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon baru untuk SIM A Rp 120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp 80.000.

Sementara C untuk bikin baru Rp 100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000.

Namun, ada biaya tambahan seperti membayar uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Berita ini sudah dimuat di Otomania.com dengan judul Simak Biaya Perpanjang dan Bikin SIM

Sumber: Kompas.com
Tags:
SIMPolda Metro JayaFahri Siregar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved