Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Peraturan menjadi satu sarana untuk membuat dunia menjadi lebih tenang dan juga aman.
Adanya hukum mencegah seseorang melakukan hal yang merugikan.
Tapi apa jadinya jika ada peraturan yang melarang sekarat dan mati?
Atau larangan memiliki tubuh gemuk?
Dilansir TribunTravel.com dari laman factslegend.org berikut 20 larangan dari seluruh dunia.
1. Di Longyearbyen, sebuah kota kecil di Arktik, warganya dilarang untuk mati dan sekarat.
Hukum ini sudah diberlakukan 70 tahun yang lalu karena tubuh mayat gagal terurai akibat dinginnyan sihu Arctic.
2. Di Denmark, jika traveler makan ke sebuah restoran dan berpikir tak bisa menghabiskan makan malammu, maka traveler tak perlu membayar.
Yang harus dilakukan hanyalah pergi keluar tanpa membayar sepeser pun.
3. Di Jepang, tubuh gemuk dilarang.
Pada tahun 2009 hukum yang telah disahkan menyatakan tidak ada laki-laki yang memiliki ukuran pinggang diatas 80 cm.
Sementara wanita dilarang memiliki lingkar pinggang lebih dari 90 cm.
4. Di Thailand, jika traveler meninggalkan rumah tanpa pakaian dalam, maka akan didenda kurungan dipenjara.
Jika traveler mengendarai mobil tanpa mengenakan baju, traveler akan dipenjara atau didenda.
Dan bila traveler menginjak mata uang negara, juga akan dipenjara.
5. Di Denmark, dilarang untuk menghidupkan mesin kendaraan tanpa memeriksa apakah anak-anak tidur di bawah kendaraan.
Jika melanggarnya maka akan di penjara.
6. Di Denmark, jika melarikan diri dari penjara, itu diperbolehkan.
7. Di Swiss, menyiram toilet di gedung-gedung apartemen setelah pukul 10 malam dianggap sebagai perilaku antisosial.
8. Di St Lucia, Trinidad dan Tobago, mengenakan pakaian kamuflase dilarang bagi warga dan turis.
Jika tertangkap, tidak hanya akan pakaian yang akan disita, traveler juga akan ditahan.
9. “The Outer Space Act 1986” dari Kerajaan Inggris menjadi satu peraturan yang paling aneh yang dapat traveler jumpai.
Dikatakan hanya alien yang memiliki lisensi yang dapat mengoperasikan semua benda ruang angkasa asing tanpa ada batasan.
Namun, jika mereka tidak memiliki izin yang tepat, Sekretaris Negara memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan kekuatan yang wajar terhadap invasi asing.
10. Di Lowa, seorang pria tidak bisa mencium seorang wanita di tempat umum jika orang itu memiliki kumis.
11. Di Milan, Italia , traveler harus selalu memasang ekspresi senyum di wajah.
Jika sampai ketahuan tidak tersenyum dan mengerutkan dahi maka akan mendapat denda besar.
12. Di Minnesota, Amerika Serikat, traveler akan melanggar hukum jika menggantung pakaian perempuan dan laki-laki pada baris cuci yang sama.
13. Di Uni Emirat Arab, memegang tangan, memeluk atau mencium di depan umum ilegal dan ini berlaku bahkan untuk wisatawan.
Traveler tidak hanya dapat didenda tetapi juga dipenjara.
14. Di Fiji, jika berenang atau berjemur di area publik harus mengenakan celana.
Jika sampai berani telanjang maka akan dihukum.
15. Sementara di Florence, Italia, jika terjebak makan atau minum di tangga gereja atau di halaman gereja dan bahkan dekat dengan setiap bangunan publik, akan didenda.