TRIBUNTRAVEL.COM - Turis Indonesia kini bisa lebih cepat mendapatkan visa Perancis.
Mulai 1 November 2017, Kedutaan Prancis akan mengeluarkan visa dalam waktu 48 jam saja.
Sebelumnya, turis harus menunggu selama 10 hari untuk mendapatkan visa Perancis.
Hal serupa juga berlaku untuk turis asal tujuh negara lainnya.
Yaitu Thailand, Rusia, India, Filipina, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Perdana Menteri Prancis, Edouard Phillipe mengatakan, kunjungan wisatawan ke Perancis sempat menurun usai tragedi di Paris dan Nice tahun lalu.
Tahun ini, Prancis menargetkan sebanyak 89 juta wisatawan asing.
Target tersebut akan terus bertambah hingga 2020, yaitu sebanyak 100 juta wisatawan asing.
Untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan, pemerintah Prancis juga menambah petugas imigrasi di bandara-bandara internasional.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Mulai 1 November, Visa Perancis Bisa Didapatkan dalam 48 Jam Saja