TRIBUNTRAVEL.COM - Berbagai cara dilakukan beberapa instansi untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia agar meriah.
Termasuk instansi yang berkaitan dengan layanan publik.
Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM!
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Cara ini pun dianggap sebagai kado istimewa untuk masyarakat.
Inilah yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Mereka akan menggratiskan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan hal itu.
"Dalam rangka Dirgahayu RI Ke 72 Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM Gratis biaya PNBP," tulis Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Tentunya, hal itu akan diberikan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan C baru yang melalui Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Selain itu, syarat lainnya adalah pemohon tersebut harus lahir pada tanggal 17 Agustus.
Lalu syarat lainnya yang juga tidak kalah penting adalah pemohon itu tetap harus lulus dalam uji teori dan uji praktik.
"Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017," tambah Adewira.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jatim dengan judul Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Catat Caranya