TRIBUNTRAVEL.COM - Di bulan Ramadan ini, warga Palestina dilarang untuk menggugat cerai pasangannya.
Kepala Pengadilan Syariah Palestina Mahmoud Al-Habbash memberlakukan larangan bercerai selama bulan Ramadan ini.
Menurutnya, orang yang berpuasa seringkali bermasalah karena terburu-buru mengambil keputusan akibat menahan lapar dan menghindari rokok.
Keputusan untuk memberlakukan larangan itu dikatakan berangkat dari pengalaman di bulan Ramadan pada tahun-tahun lalu.
Mahmoud Al-Habbash melihat berpuasa membuat orang cenderung lebih temperamental dan kurang berhati-hati dalam berbicara, sehingga menimbulkan masalah.
"Ada beberapa orang, yang karena tidak makan dan merokok, jadi menimbulkan masalah," jelas Mahmoud Al-Habbash.
"Mereka cepat sekali memutuskan sesuatu, tanpa mempertimbangkannya lagi," lanjutnya.
Untuk itu, Mahmoud Al-Habbash menetapkan, hakim-hakim baru akan menerima atau menanggapi surat gugat cerai setelah bulan Ramadan.
Seperti di Indonesia, urusan pernikahan dan perceraian di Palestina hanya atas wewenang pengadilan agama.
Lebih dari 50 ribu pernikahan telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak 2015, namun lebih dari delapan ribu perceraian terjadi sejak itu.
Parahnya, pengangguran dan kelaparan disebutkan menjadi faktor utama fenomena perceraian tersebut.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnews.com dengan judul Selama Ramadan, Warga Palestina Dilarang Cerai, Ini Alasannya