Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sri Juliati
TRIBUNTRAVEL.COM - Guys, berencana liburan ke luar negeri dalam waktu dekat ini?
Misal liburan ke Singapura, Malaysia, atau Thailand.
Oke, sebelum merencanakan perjalananmu lebih detail, ada satu hal paling mendasar yang harus kamu lakukan.
Adalah membuat paspor, yang merupakan identitas resmi kita saat di luar negeri.
Di Indonesia, paspor dapat diurus di kantor imigrasi kelas I dan II.
Untuk paspor biasa, terdiri dari dua pilihan yaitu paspor berhalaman 24 dan 48.
Permohonan paspor dapat dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan online.
Jika pun memilih online, traveler tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara dan foto.
Hanya saja, berdasar pengalaman TribunTravel.com, situs untuk membuat paspor elektronik sangat sulit diakses, walau sudah dicoba berulangkali.
Nah, begini cara membuat paspor secara manual:
1. Siapkan dokumen
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Yaitu KTP (harus sudah berformat E-KTP); Kartu Keluarga (KK yang sudah ditandatangani); dan Akta Lahir.
Bagi traveler yang belum memiliki E-KTP disarankan untuk membuat terlebih dahulu.
Jika E-KTP belum jadi, bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan rekam data atau surat keterangan pengganti identitas.
Tak punya Akta Lahir karena hilang atau sebab lainnya?
Tenang, traveler dapat menggunakan Akta Nikah atau Ijazah.
Satu catatan, bagi traveler yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan tertulis di KTP, wajib melampirkan Surat Pernyataan Orangtua (SPOT) yang bisa diperoleh di kantor imigrasi.
Sementara bagi mereka yang belum menikah namun di KTP sudah berstatus sebagai karyawan atau profesi lain, non mahasiswa atau pelajar, tak perlu melampirkan SPOT.
Cukup melampirkan tiga dokumen di atas serta surat keterangan dari kantor/perusahaan atau ID Card.
Sementara itu, jika traveler ingin berhaji atau umrah, juga melampirkan surat pengantar atau rekomendasi dari biro haji/umrah yang menaungi.
Catatan lagi, bagi mereka yang sempat berganti nama, juga wajib melampirkan surat keterangan ganti nama.
Semua dokumen tersebut, wajib difotokopi, cukup satu kali saja.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
Pelayanan kantor imigrasi baru dimulai pukul 07.30 WIB untuk pembuatan paspor.
Namun, untuk menghindari antrean sebab banyaknya orang yang membuat paspor, TribunTravel.com menyarankan untuk datang sepagi mungkin.
Setelah mendapat nomor antrean, tunggulah sampai dipanggil petugas dan datang membawa semua dokumen tersebut.
Petugas pun akan memeriksa kelengkapan dokumen lantas diberikan formulir pendaftaran disertai stopmap khusus warna putih.
Yang patut diingat, baik formulir maupun stopmap putih itu, diberikan secara free alias gratis.
3. Wawancara dan foto
Sembari menunggu giliran untuk diwawancara dan foto, traveler dapat mengisi formulir yang diberikan.
Formulir tersebut berisi biodata diri hingga instansi tempat traveler bekerja atau sekolah.
Saat melakoni tahap wawancara, petugas akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika masih ada dokumen yang diperlukan, maka traveler akan diminta membawakan dokumen tersebut.
Juga akan ditanyakan keperluan membuat paspor, mau ke negara mana, untuk apa, dan lainnya.
Nah, setelah wawancara, kini giliran difoto serta pengambilan sidik jari.
Harap diingat, selama proses tersebut, traveler juga masih diwawancara terkait pembuatan paspor.
Proses tersebut memerlukan waktu antara lima-sepuluh menit.
Catatan nih, bagi traveler yang masih lajang, bawalah kartu identitas orangtua, jika hal tersebut sewaktu-waktu ditanyakan petugas.
4. Pembayaran di bank
Setelah selesai melakukan dua proses penting tersebut, traveler akan mendapatkan Bukti Pengantar Pembayaran.
Pembayaran paling lambat tujuh hari kerja dengan membawa bukti pengantar tersebut ke bank.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika memilih paspor setebal 48 halaman adalah Rp 355 ribu.
Rinciannya, Rp 300 ribu untuk pembuatan paspor dan Rp 55 ribu untuk jasa TI biometrik.
Sementara biaya pembuatan paspor 24 halaman adalah Rp 100 ribu.
5. Saat pengambilan
Karena yang membuat paspor bukan hanya satu atau dua orang, maka proses ini membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima hari.
Biasanya, usai wawancara petugas akan memberitahu traveler kapan paspor bisa diambil.
Saat pengambilan, jangan lupa untuk membawa Bukti Pengantar Pembayaran juga slip bukti pembayaran dari bank.
Tanpa itu, sia-sia saja saja usahamu menunggu antrean pengambilan, sebab sudah pasti akan diminta melampirkannya.
Jadi, jangan sampai hilang ya.
Setelah menyerahkan dua lembar tersebut, petugas akan menggantinya dengan buku kecil bersampul hijau dan berlambang burung garuda.
Yes, paspor pun sudah ada di tangan.
Nah, membuat paspor, tanpa bantuan calo sangat mudah dan cepat kan?
Yang diperlukan hanya kesabaran mengantre dan mau datang agak pagi, kok.