TRIBUNTRAVEL.COM - Guys, bagi kamu yang gemar merokok dan akan traveling ke Jogja, perhatikan hal satu ini.
Kota Yogyakarta secara resmi telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok.
Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta.
Tujuh kawasan yang merupakan kawasan larangan untuk merokok dan menjual produk rokok di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan.
Lantas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Pada kawasan tersebut, tidak hanya berlaku larangan merokok melainkan juga penjualan produk rokok serta promosi rokok,” ujar Wakil Ketua Pansus Perda KTR, Dwi Budi Utomo pasca rapat paripurna pengesahan Perda KTR di DPRD setempat, Senin (6/2/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, untuk tempat kerja dan tempat umum wajib disediakan ruangan khusus untuk merokok, seperti pojok rokok.
Ruangan tersebut pun, kata dia, harus terpisah dari gedung utama dan jauh dari tempat orang lalu lalang.
“Jika dilanggar maka akan ada denda Rp 7,5 juta dan kurungan satu bulan penjara menanti pelanggarnya,” ujarnya.
Namun demikian dalam Perda ini juga diatur beberapa kawasan yang diperbolehkan untuk menjual produk rokok dan untuk aktivitas merokok.
Tempat tersebut antara lain, tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, terminal penumpang, stasiun kereta api, kantin, halte, fasilitas olahraga gedung tertutup, pusat perbelanjaan, restoran, dan hotel.
Dwi Budi menjelaskan, pada kawasan itu masih diperbolehkan untuk penjualan produk rokok karena dalam kajian yang dilakukan pansus, banyak warga yang masih bergantung pada rokok.
Utamanya, masih banyak rakyat kecil yang bergantung pada aktivitas penjualan rokok.