TRIBUNTRAVEL.COM - Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016, Senin (19/12/2016).
Lalu, bagaimana nasib dengan uang rupiah yang lama?
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menegaskan desain rupiah yang lama masih berlaku selama belum ada keputusan untuk ditarik dari peredaran.
"Uang rupiah yang telah dikeluarkan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh BI," ujar Agus di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Melalui aturan tersebut Bank Indonesia harus memperbarui mata uang rupiah secara berkala.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus memantau peredaran uang yang ada.
Jika ada keputusan untuk menarik uang rupiah lama, maka hanya uang dengan desain baru yang laku.
"BI sebagai otoritas moneter diamanatkan oleh UU Mata Uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut serta menarik rupiah," ujar Agus dilansir TribunTravel.com dari Kompas.com.
Uang rupiah yang baru diluncurkan ini meliputi seluruh pecahan dan bentuk.
Untuk pecahan kertas, mulai dari Rp 100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh Hatta), Rp 50.000 (gambar utama Ir H Djuanda Kartawidjaya), Rp 20.000 (gambar utama GSSJ Ratulangi).
Juga Rp 10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp 5.000 (gambar utama KH Idham Chalid), Rp 2.000 (gambar utama Mohammad Hoesni Thamrin), dan Rp 1.000 (gambar utama Tjut Meutia).
Sementara untuk pecahan logam, mulai dari Rp 1.000 (gambar utama I Gusti Ketut Pudja), Rp 500 (gambar utama Letjend TNI TB Simatupang), Rp 200 (gambar utama Tjiptomangunkusumo) dan Rp 100 (gambar utama Herman Johannes). (Tribunnews.com)