Breaking News:

Jarang Diketahui! Inilah 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Beda Warna Beda Fungsi Lho

Tahu nggak sih, ada lima jenis pelat nomer di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya? Kelima jenis pelat nomor kendaraan ini sah digunakan.

Editor: Sri Juliati
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama ini, mungkin kamu hanya familier dengan beberapa warna pelat nomor yang sering nongol di jalanan.

Seperti pelat nomer warna kuning yang digunakan untuk angkutan umum dan merah yang digunakan oleh kendaraan dinas milik pemerintah.

Tapi tahu nggak sih, ada lima jenis pelat nomer di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya?

Kelima jenis pelat nomor kendaraan ini sah digunakan oleh motor dan mobil.

Namun, nggak bisa digunakan secara sembarangan.

Seperti dikutip TribunTravel.com dari Kompas.com, berikut lima jenis pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

1. Pelat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih

Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

2. Pelat nomor dengan dasar kuning dan tulisan hitam

2 dari 3 halaman

Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

3. Pelat nomor dengan dasar merah dengan tulisan putih

Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor dinas milik pemerintah.

4. Pelat nomer dengan dasar putih dengan tulisan biru

Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing.

5. Pelat nomer dengan dasar hijau dengan tulisan hitam.

Pelat nomer jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh diopersionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Nah, selain jenis warna dan fungsinya, pemasangan pelat nomer juga harus sesuai dengan ketentuan yang udah ditetapkan oleh Undang-undang.

Seperti ketentuan bentuk tulisan dan angka yang nggak boleh dimodifikasi.

3 dari 3 halaman

Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Juga nggak dipasangi TKNB sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi, ikuti ketentuan pemasangan pelat nomer yang sesuai, ya.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
IndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-undangTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved