Breaking News:

Fakta Menarik - Inilah 6 Aturan yang Dianggap Kurang Masuk Akal di Dunia

Di Indonesia hal-hal berikut ini dianggap wajar. Nah, saat kamu ke beberapa negara ini, kamu 6 hal ini malah ilegal.

Pinterest
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ayesha Ayu Agustien

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat traveling kemana saja, tentu kamu harus paham benar mengenai aturan di tempat tujuan.

Hal ini bertujuan bair kamu nggak kena masalah selama liburan.

Ngomong-ngomong soal aturan, ada beberapa aturan yang dianggap nggak masuk akal di beberapa negara seperti dilansir dari list25.com.

Aturan apa aja?

1. McDonald's


slate.com
McDonalds

Kamu tentu sudah tahu tentang restoran cepat saji yang satu ini.

Nggak cuma di Indonesia, McD juga ada di hampir seluruh dunia.

Tidak ada pelarang secara hukum tetapi
Bolivia adalah satu-satunya negara Amerika Latin yang tidak punya McD.

2. Saus Tomat


Philadelphia Magazine
Saus Tomat
2 dari 3 halaman

Pada tahun 2011, Perancis melarang penggunaan saus tomat terutama di kantin sekolah.

Alasan pelarangan ini adalah melestarikan makanan lokal Perancis.

Eits, kalau makan kentang goreng, kamu masih boleh menggunakan saus tomat.

3. Permen Karet

Sejak 1992 permen karet sudah dilarang di Singapura.

Tidak ada impor dan toko yang menjual permen karet dianggap ilegal.

Hal ini dilakukan demi menjada kebersihan jalan raya dan tempat umum.

4. Mannequins

Di Iran ada beberapa jenis mannequins yang dilarang oleh pemerintah.

5. Memakai pakaian warna kuning

3 dari 3 halaman

Pada tahun 2011 lalu pemerintah Malaysia mengumumkan aturan yang mecengangkan.

Pemerintah melarang penggunakan busana dari atasan sampai aksesori berwarna putih.

Alasannya karena kuning adalah warna oposisi.

6. Rambut gaya Barat

Di Iran ada aturan dimana orang tidak boleh ptong rambut dengan gaya orang Barat.

Contoh gaya rambut yang masuk ke daftar ilegal adalah spikes, ponytails, dan mullets.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Seleb
Tags:
IranSingapuraMalaysiaPerancis Curry Puff Ebrahim Raisi Keropok Lekor Popiah Ambuyat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved