Laporan Wartawan TribunTravel.com, Apriani Alva
TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi yang akan terbang, yuk cari tahu tarif terbaru airport tax dari maskapai Garuda Indonesia.
Buat yang belum tahu apa itu airport tax, TribunTravel.com kasih tahu pengertiannya.
Airport tax merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat.
Penumpang tentunya memanfaatkan jasa-jasa dan penggunaan fasilitas bandar udara, maka biaya ini untuk menutupi semua layanan ini.
Semenjak awal bulan Oktober, maskapai Garuda Indonesia telah memperbarui tarifnya.
"Mulai 1 Oktober 2016, berdasarkan informasi resmi dari PT Angkasa Pura II, terjadi penyesuaian pada Passenger Service Charge (airport tax) untuk beberapa bandara...," seperti dikutip dari laman Garuda Indonesia.
Terdapat tiga bandara yang mengalami penyusuaian tarif airport tax, di antaranya Soekarno-Hatta International Airport (CGK) - Terminal 3, Sepinggan Airport (BPN), dan Husein Sastranegara Airport (BDO).
Untuk besarnya biaya, kamu bisa lihat tabel berikut.

garuda-indonesia.com
Airport tax
Bagi kamu yang sudah terlanjur beli tiket pesawat sebelum bulan Oktober, keep calm guys.
Penyesuaian ini berlaku untuk tiket yang dikeluarkan per tanggal 1 Oktober 2016.
Tetap perhatikan safety saat berlibur dan happy traveling, guys.