Breaking News:

Suku Minang - Karena 4 Alasan Ini, Masyarakat di Sini Larang Pernikahan Sesuku

Meskipun jauh, orang Minang masih memegang teguh tradisi adat. Satu di antaranya, larangan menikah dengan pasangan yang berasal dari suku sama.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sri Juliati
sumbar.co
ILUSTRASI pernikahan Suku Minang 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sinta Agustina

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat Minangkabau merupakan orang-orang yang mendiami Sumatera Barat dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Tradisi merantau bagi anak laki-laki membuat masyarakat Minang ada di berbagai penjuru Indonesia.

Meskipun jauh dari kampung halaman, orang Minang masih memegang teguh tradisi adat mereka.

Satu di antaranya, larangan menikah dengan pasangan yang berasal dari suku sama.

Meskipun berbeda kota, kecamatan, desa, atau dusun, jika pasangan berasal dari suku yang sama maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Selain menjadi bahan perbincangan masyarakat, pernikahan sesuku juga melanggar ketentuan adat.

Konon, pasangan sesuku jika menikah akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, bukan tanpa alasan larangan ini diberlakukan dalam masyarakat Minang.

TribunTravel.com melansir dari berbagai sumber lima alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang pernikahan sesuku.

2 dari 3 halaman

1. Keturunan Tidak Berkualitas

Selama ini beredar kabar pernikahan sesuku akan menghasilkan keturunan yang tidak sehat.

Dilansir TribunTravel.com dari alodokter.com, pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa kelainan genetik yang sama dikarenakan kelainan terikat pada gen resesif.

Artinya jika menikah dengan orang yang berasal dari garis keturunan yang sama, maka gen resesif akan muncul dan menimbulkan efek negatif pada keturunan.

2. Hilangnya Kekerabatan Matrilineal

Adanya pernikahan sesuku berdampak pada rusaknya tatanan adat yang berlaku, yaitu hilangnya kekerabatan matrilineal pada anak.

Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal, sehingga alur keturunan berasal dari pihak ibu.

Artinya seorang anak mendapatkan suku dari ibu, bukan ayahnya.

Misal si ibu berasal dari Suku Chaniago sementara ayah berasal dari Suku Koto, maka si anak menjadi bagian dari Suku Chaniago.

3. Kerugian Materi

3 dari 3 halaman

Selain dikucilkan masyarakat sekitar, dalam pernikahan sesuku juga diberlakukan denda secara adat.

Keluarga yang melakukan pernikahan sesuku akan didenda seekor kerbau.

4. Mempersempit Pergaulan

Melakukan pernikahan sesuku artinya kedua mempelai berasal dari lingkup yang sama.

Pernikahan ini membuat pergaulan menjadi terbatas, karena keluarga yang satu sudah mengenal keluarga lainnya.

Selanjutnya
Tags:
MinangkabauSumatera BaratMinang Pinyaram Bareh Randang Sate Lokan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved