Breaking News:

Bandara Changi - Demi iPhone 7, 2 Pria Ini Gunakan Boarding Pass, Ini yang Terjadi

Dua pria disebut menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, yakni membeli gadget terbaru Apple iPhone 7 di area transit bandara.

Editor: Sri Juliati
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO
Taman anggrek di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Changi, Singapura, Jumat (5/12/2014). Prasarana transportasi yang dihias, dipercantik, dan dilengkapi lanskap alam membuat penumpang lebih nyaman dan betah menikmati liburan di area bandara. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak kepolisian di Changi International Airport, Singapura menahan dua orang yang tidak disebut identitasnya ditahan.

Mereka disebut menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, yakni membeli gadget terbaru Apple iPhone 7 di area transit bandara.

"Dari penyelidikan, terungkap kedua tersangka masuk ke area transit bandara untuk membeli iPhone 7, dan tidak berniat meninggalkan Singapura," tulis Singapore Police Force (SPF), di akun Facebook milik SPF.

Kejadian tersebut berlangsung di Changi International Airport, Singapura, Jumat (16/9/2016) lalu bertepatan dengan hari pertama penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di berbagai negara.

Untuk diketahui, barang-barang yang dijual di area transit bandara pada umumnya tidak dikenakan pajak (duty free).

Lebih lanjut, pihak SPF mempublikasikan imbauan agar warga Singapura tidak menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, seperti membeli iPhone 7.

Keduanya didakwa melakukan tindakan penyalahgunaan dokumen boarding pass, hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Menurut SPF, sejak Januari 2016 lalu, mereka mendapati 15 orang yang melakukan pelanggaran masuk ke area yang dilindungi oleh undang-undang.

Satu di antara adalah transit area di bandara.

Seperti dilansir TribunTravel.com dari Kompas.com, area transit Changi International Airport merupakan wilayah yang dilindungi oleh kepolisian.

2 dari 2 halaman

Pihak kepolisian mengimbau siapa saja yang masuk ke sana dengan boarding pass, bertujuan untuk bepergian ke tujuan berikutnya.

Mereka yang menyalahgunakan boarding pass untuk bisa masuk ke area transit demi tujuan lain dianggap melanggar Undang-undang Protected Places.

Hukuman untuk penyalahgunaan dokumen seperti itu menurut SPF adalah denda 1.000 dolar Singapura (Rp 9,6 juta) atau penjara selama 2 tahun.

Berikut videonya:

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Changi International AirportSingapuraiPhone 7AppleFacebook Curry Puff Popiah Widi Astutik
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved